Halmahera Selatan, Intronusantara – Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-Garut) menggelar aksi protes terhadap aktivitas tambang batuan (Galian C) milik PT Hijrah Nusatama di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (24/2/2026). Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang sah.
Dalam aksi bertajuk “Masyarakat Garut Menuntut Keras Tangkap dan Adili Direktur PT Hijrah Nusatama” tersebut, massa membawa atribut bertuliskan tuntutan pemboikotan dan pencabutan izin tambang karena dianggap ilegal.
Ketua Bidang Advokasi GPM-Garut, Isra M. Bano, mengungkapkan bahwa hasil audiensi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menunjukkan pihak balai tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut. Padahal, secara prosedur, setiap tambang batuan yang memanfaatkan wilayah sungai wajib mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
“PT Hijrah Nusatama tidak memiliki Rekomtek, namun hingga saat ini masih melakukan aktivitas di wilayah sungai,” tegas Isra saat melakukan hearing bersama pemerintah kecamatan.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pihak terkait selama setahun terakhir.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Gane Barat Utara, Abdul Rajak, memberikan apresiasi atas aspirasi mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan bersama 12 pemerintah desa siap mendukung langkah hukum yang ditempuh masyarakat.
“Pemerintah kecamatan siap menindaklanjuti tuntutan ini. Kalau memang itu salah, kita tindak. Seluruh pemerintah desa di Kecamatan Gane Barat Utara mendukung langkah ini,” ujar Abdul Rajak.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sudah berdialog dengan pihak kepolisian. Harapannya, perjuangan ini berjalan sesuai prosedur dan pemerintah siap berada di belakang masyarakat,” pungkasnya.
(Amby/Red)
