Anggaran Cair 100 Persen, Proyek Mangkrak: Front Aksi Desak Kejati Malut Usut Korupsi di Halsel

Ternate, Intronusantara – Front Aksi Maluku Utara menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), Rabu 17 Desember 2025.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menuntaskan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyoroti dugaan korupsi proyek pelindung pantai (breakwater) di Desa Ori Makurunga, Halsel, yang dikerjakan sejak tahun 2022 hingga 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp6.625.000.000.

Baca juga:
Mandeknya Kapal di Pelabuhan Indari dan Loleo Jaya, Kinerja Bupati dan DPRD Halsel Disorot BADKO HMI Malut

Proyek tersebut disebut telah dicairkan 100 persen, namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Proyek pelindung pantai itu dicairkan dalam dua tahap dan berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Halmahera Selatan, saat masih dipimpin oleh Ikbal Hi Mustafa.

Massa menilai pencairan anggaran penuh tanpa penyelesaian pekerjaan tidak dapat semata-mata dianggap sebagai kesalahan administrasi.

“Anggarannya sudah cair penuh, tetapi proyek belum selesai. Kejati Malut harus menelusuri lebih jauh, jangan hanya menilai ini sebagai kesalahan administrasi,” tegas Ardiyanto Ajid dalam orasinya.

Baca juga:
FMN Kritisi Proses Perbaikan Jalan Ditengah Ujian Akhir Semester (UAS

Front Aksi Maluku Utara juga mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Halsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PERKIM Halsel, guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Selain proyek pelindung pantai, massa turut menuntut pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembukaan jalan baru (LAPEN) ruas Desa Ori Makurunga–Sagawele sepanjang 6 kilometer di Kecamatan Kayoa Selatan.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 dengan anggaran Rp10.168.148.646,53 itu dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis karena baru berusia sekitar tiga tahun namun sudah mengalami kerusakan parah.

Baca juga:
Marak Kapal Ikan Ilegal, Koalisi Morotai Desak Pemerintah Lindungi Nelayan Lokal

Tak hanya itu, pembangunan jalan lintas Desa Laluin–Ori Makurunga yang dikerjakan pada tahun 2023 juga disebut bermasalah.

Proyek dengan anggaran Rp2.847.291.882,78 tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Halsel pada masa kepemimpinan Ikbal Hi Mustafa dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran proyek ini, menurut massa, turut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tertanggal 27 Mei 2024.

“Aksi ini murni gerakan moral sebagai anak bangsa dan putra daerah Maluku Utara. Kami menuntut Kejati Malut bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *