Aliansi Desak Pemprov Tuntaskan Ruas Jalan Payahe–Dehepodo

Maluku Utara, intronusantara — Ruas jalan Payahe–Dehepodo di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Akses jalan yang menjadi penghubung utama tujuh desa, di antaranya Selamalofo, Maidi, Hager, Wama, Lifofa, Tagalaya, dan Nuku dinilai belum dapat dinikmati secara layak oleh warga setempat.

Kerusakan jalan yang berlangsung puluhan tahun disebut menghambat berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga roda perekonomian.

Baca juga:
Konflik Data dan Dugaan Penjualan Material Warnai Proyek Bantuan Rumah di Desa Yondeliu

Warga bahkan terpaksa menggunakan jalur alternatif melalui pesisir pantai atau jalan kebun karena ruas utama sulit dilalui. Sebagian titik bahkan ditumbuhi pepohonan dan rumput liar.

Proyek jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu dinilai masyarakat hanya dikerjakan secara parsial dan tidak tuntas sehingga menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Oba Selatan menyampaikan tuntutan kepada Pemprov Maluku Utara agar segera menuntaskan pembangunan ruas jalan tersebut.

“Persoalan jalan Payahe–Dehepodo telah berlangsung hampir 30 tahun tanpa kepastian penyelesaian yang jelas,” kata mereka dalam risilisan yang diterima intronusantara, Kamis (4/12/2025).

Baca juga:
EK-LMID TERNATE Serukan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada Momentum 16 HAKTP

Aliansi menilai janji pembangunan kerap disampaikan pada momentum tertentu, namun tidak diikuti realisasi. Padahal Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari prasarana transportasi yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pernyataannya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Oba Selatan menyampaikan lima tuntutan kepada Pemprov Maluku Utara:

1. Oba Selatan butuh jalan bukan butuh janji.

2. Pemprov diminta transparan mengenai progres pembangunan ruas jalan Payahe–Dehepodo.

3. Pemprov diminta mengusulkan perubahan status ruas jalan Payahe–Dehepodo dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.

4. Pemprov diminta memfasilitasi pembangunan akses jalan pendidikan di Desa Laigoma, Kabupaten Halmahera Selatan.

5. Pemprov diminta segera menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2022 menjadi Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan.

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *