Ternate, intronusantara — Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, resmi melaporkan akun TikTok bernama @avicenna7272 yang di duga merupakan akun palsu (fake account), atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong (hoaks), dan perubahan dokumen elektronik. Laporan tersebut di sampaikan pada Rabu (19/11/2025).
Ketua Tim Kuasa Hukum, Bahmi Bahrun, S.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa akun tersebut di duga mengunggah video hasil framing pada Jumat, 7 November 2025, saat rapat paripurna berlangsung.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa unggahan akun TikTok @avicenna7272 diduga mencemarkan nama baik klien kami. Video tersebut memframing seolah-olah klien kami bermain telepon seluler saat sidang, padahal klien kami menyimak secara baik dan detail jalannya rapat,” ujar Bahmi Bahrun.
Baca juga:
Kapolres Ternate Pimpin Apel Operasi Zebra 2025
Bahmi menambahkan, tindakan tersebut di nilai sebagai bentuk penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menyerang kehormatan kliennya dan memenuhi unsur Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugiar Azis, S.H., turut mengungkapkan adanya dugaan perubahan dokumen elektronik dalam unggahan tersebut.
“Kami menemukan dua postingan yang mengubah suara dan memberikan efek buram pada wajah klien kami. Hal ini diduga melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU ITE,” ujar Sugiar Azis.
Pasal tersebut mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum.
Baca juga:
Polres Halmahera Tengah Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Kie Raha 2025
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Desy Karinina Buamona, S.H., menyoroti dugaan pelanggaran privasi terhadap klien mereka.
Ia menyayangkan tindakan pengambilan gambar secara diam-diam di ruang paripurna yang kemudian di publikasikan dengan narasi yang di duga bernuansa ejekan.
“Tindakan ini juga kami duga memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok,” tegasnya.
Baca juga:
Skandal Tunjangan DPRD Malut: Eks Sekwan yang Kini Plt Kadis Dikbud Jadi Sorotan Kejati
Dalam penutup keterangannya, Bahmi Bahrun berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami berharap pihak berwenang dapat merespons laporan ini secara cepat dan tegas. Langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan teliti dalam menyikapi serta menyebarkan informasi di media sosial,” pungkasnya.
(Abi/Red)
