Jakarta, Intronusantara – Alfatih Soleman dari Harian Advokasi Tambang (Hantam) Maluku Utara mengecam keras tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang memanggil 14 warga Desa Sagea Kiya. Dalam Pemanggilan ini berkaitan dengan aksi penolakan warga terhadap aktivitas tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
Alfatih menilai kepolisian telah mempertontonkan sikap tebang pilih Kasih yang nyata dalam menegakkan hukum di wilayah pertambangan.
Bahwa “Polda Maluku Utara seolah-olah hanya memiliki ‘nyali’ saat berhadapan dengan warga yang mempertahankan ruang hidupnya” Ucap Alfatih
Ia melanjutkan, bahwa menyoroti kecepatan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus dalam merespons laporan departemen CSR perusahaan.
“Namun mendadak tumpul ketika Menghadap takut Sentuh Korporasi, dugaan pelanggaran korporasi besar,” tegas Alfatih pada 6 Febuari 2026.
Olehnya, Menurut Alfatih , indikasi ini menunjukkan polisi lebih berfungsi sebagai “satpam” perusahaan daripada pelindung masyarakat
Padahal, warga memboikot aktivitas tambang pada 3 Januari 2026 karena PT Zhong Hai diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan wajib, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Polisi seharusnya menyelidiki alasan warga protes. Ada dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penimbunan laut tanpa izin yang sudah berjalan lima bulan.” Ujar Direktur Hantam
Selain itu, Alfatih menambahkan bahwa penggunaan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan bentuk intimidasi untuk membungkam suara kritis masyarakat Sagea.
Dan ia mempertanyakan “Mengapa polisi tidak memeriksa dokumen perizinan perusahaan lebih dulu? Mengapa justru mengkriminalisasi warga dengan pasal merintangi kegiatan usaha?” Kata Alfatih, Ke Awak Media Intronusantara.com pada Kamis (12)2/2026). Melalui Via whatsapp. Pukul 17:06 WIT.
Ia menilai aparat sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa perusahaan gagal menunjukkan dokumen perizinan saat pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember lalu.
Harian Advokasi Tambang mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menghentikan penyelidikan terhadap 14 warga Sagea. Sebaliknya, polisi harus memeriksa legalitas PT Zhong Hai dan PT Mining Abadi Indonesia secara transparan.
Lebih Lanjut, Alfatiih memperingatkan bahwa pola kriminalisasi ini akan memperparah konflik agraria di Maluku Utara “jika hukum hanya mengamankan investasi tanpa memberikan keadilan bagi warga.” Tandas Alfatih
(Yuda/Red)
