Polda Maluku Utara Panggil 14 Warga Sagea-Kiya Buntut Aksi Tolak Tambang

Halmahera Tengah, Intronusantara – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melayangkan surat panggilan kepada sejumlah warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Bahwa langkah hukum aksi demonstrasi warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea saat memboikot aktivitas tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia.

Sebanyak 14 warga menerima surat panggilan tersebut, yakni Sulastri, Ella Hama Nur, Rizal Samsudin, Raisia Soleman, Rifya Rusdi, Jaini, Rusda Dahlan, Olan, Yusuf, Risal Musidi, Lada Ridwan, Nirwan Lukman, dan Adlun Fiqri. Selain warga, polisi juga memanggil Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman, yang merupakan aktivis buruh.

Melalui surat nomor B/200/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 Februari 2026, Polda Maluku Utara berencana memeriksa 15 orang tersebut di Polres Halmahera Tengah. Polisi membidik mereka dengan dugaan tindak pidana merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kasus ini bermula dari aksi massa pada 5 Februari 2026. Saat itu, warga menolak aktivitas PT Zong Hai yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) karena mereka duga beroperasi secara ilegal.

Hingga saat ini, Ode Saputra Lakarman mengaku belum memenuhi panggilan tersebut lantaran masih menyelesaikan agenda bersama masyarakat.

Ode menegaskan bahwa aksi mereka adalah bentuk kesadaran politik murni untuk menjaga martabat warga yang merasa terzalimi oleh pihak perusahaan.

‎“Ini merupakan kesadaran politik murni.
‎Bahkan bukan hanya saya, tetapi juga teman-teman aktivis Save Sagea serta ibu-ibu yang turut dipanggil oleh Polda Maluku Utara,” kata Ode pada media, Rabu (11/2/2026).

 

(Amby/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *