Pasca OTT PN Depok, Korban Penipuan Rp1,1 Miliar Desak KPK Audit Kejanggalan Sidang di PN Ternate

Ternate, Intronusantara – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok memicu harapan baru bagi pencari keadilan di Maluku Utara. Hj. Herlina, korban penipuan senilai Rp1,1 miliar, mendesak KPK mengusut dugaan kongkalikong dalam penanganan perkaranya di PN Ternate.

Hj. Herlina meminta KPK menelusuri kejanggalan dalam Perkara Nomor: 141/Pid.B/2025/PN Tte dengan terdakwa MHH alias Mastura. Ia mencurigai adanya praktik “patgulipat” yang melibatkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa hukum terdakwa berinisial AH.

Soroti Kejanggalan Proses Sidang (Abuse of Process), Herlina membeberkan sejumlah ketidakwajaran yang terjadi selama proses peradilan. Ketidakhadiran Terdakwa.

“Selama sidang Pengadilan Ternate tutup mata, Mungkin ada maksud tertentu. Padahal saya yang di rugikan. Kata Haji Herlina pada Minggu (8/2/2026).

Terdakwa MHH berulangkali tidak mengikuti jadwal sidang. Oknum jaksa berinisial MM diduga membiarkan terdakwa pulang setelah hanya menampakkan diri sebentar di pengadilan.

Saksi Kunci Absen, “Jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi krusial, termasuk Wali Kota Ternate dan pemilik lahan asli, meski surat panggilan sidang telah terbit.” Kata Herlina

Adapun Putusan “Istimewa” Hakim membacakan putusan tepat di hari ulang tahun terdakwa dan memberikan ucapan selamat. Selain itu, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terpidana.

Olehnya “Peradilan ini seperti dagelan. Kerugian saya miliaran, tapi prosesnya kilat dan tidak mendalami keterlibatan pihak lain. Kami akan melaporkan ini secara tertulis jika tidak ada atensi dari KPK,” tegas Herlina. Pada media ini.

Langkah Hukum Lanjutan Menanggapi hal tersebut, Direktur Kantor Hukum MAK sekaligus Kuasa Hukum korban, Muhammad Abd Kadir, mengapresiasi ketegasan KPK di Depok. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim hingga 280% demi menjaga integritas.

“Klien kami memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan di luar peradilan. Kami akan menempuh jalur pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung, hingga Komisi Kejaksaan,” ujar Abd Kadir saat ditemui di halaman PN Ternate.

Muhammad juga melanjutkan bahwa Keganjalan ini berlarut di Maluku Utara tak kunjung asai kasus herlina di Pengadilan Ternate.

“jika terbukti ada abuse of process yang melibatkan hakim, jaksa, hingga perangkat pengadilan, pihaknya siap menempuh jalur pidana maupun laporan kode etik.” Tutupnya

 

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *