Jakarta, Intronusantara – Harian Advokasi Tambang (HANTAM) Maluku Utara secara resmi mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Alngit Raya. Desakan ini menyusul temuan pelanggaran serius terkait pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan pertambangan nikel tersebut di Kabupaten Halmahera Timur.
Direktur HANTAM Maluku Utara, Alfatih Soleman, menyatakan bahwa aktivitas angkutan tambang PT Alngit Raya telah merampas hak publik atas infrastruktur negara. Menurutnya, perusahaan tersebut secara sepihak menggunakan jalan nasional sebagai jalur logistik tanpa mengantongi izin administratif yang sah.
“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan rakyat. Praktik di lapangan menunjukkan masyarakat justru dipaksa mengalah saat kendaraan tambang melintas. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk dominasi korporasi atas ruang publik yang merugikan masyarakat luas,” tegas Alfatih dalam keterangan resminya pada Senin (2/2/2026).
Sebagai informasi, PT Alngit Raya memiliki izin operasi produksi nikel seluas 137,10 hektar di Halmahera Timur yang berlaku sejak 2 Agustus 2012 hingga 23 Januari 2032. Namun, HANTAM menilai pembiaran penggunaan jalan negara tanpa izin resmi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, jalan nasional dilarang digunakan untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa otoritas resmi. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari instansi terkait dinilai menjadi faktor utama berulangnya pelanggaran ini.
HANTAM Malut menuntut langkah konkret dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk:
Menghentikan segera seluruh aktivitas angkutan tambang PT Alngit Raya di jalan nasiosipi
Mengevaluasi dan mencabut IUP/WIUP perusahaan karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan infrastruktur publik.
Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah Halmahera Timur agar tidak mengabaikan hak-hak sipil.
“Jika terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan aturan hukum,” pungkas Alfatih.
(Yuda/Red)
