Dari IK-MU Hingga Menjadi Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara

Ternate, Intronusantara — Ikatan Konseling Maluku Utara resmi berganti nama menjadi Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara. Perubahan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0019946.AH.01.04.2025, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 71, tanggal 27 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara, Ikhwanul Kiraam J. Saleh, dalam konferensi pers bersama awak media. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting dalam memperkuat eksistensi organisasi.

“Selain membangun kerja sama dengan pemerintah, pengesahan berbadan hukum ini menjadi landasan untuk menata organisasi agar berjalan lebih baik ke depan,” kata Ikhwanul, Sabtu (6/9/2025).

Harapannya, kami bisa lebih memaksimalkan kinerja secara profesional serta meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota maupun pengurus yayasan,” ujar Ikhwanul.

Senada dengan itu, Fahmy Subur, S.H., selaku pembina yayasan, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan berbagai kekurangan organisasi.

“Semua di lakukan demi meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan yayasan,” ujarnya.

Deklarasi resmi perubahan nama tersebut di laksanakan di salah satu kafe di Kota Ternate. Momentum ini di harapkan membawa angin segar sekaligus harapan baru bagi Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara. (Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *