Hantam Malut Mendesak Evaluasi Pimpinan ANTAM UBPN Maluku Utara dan Penghentian Aktivitas PT. NKA di Halmahera Timur

Jakarta, Intronusantara – Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (Hantam Malut) menyoroti dugaan operasi ilegal PT. Nusa Karya Arindo (PT. NKA), anak perusahaan PT. ANTAM, di Kabupaten Halmahera Timur. PT. NKA diduga kuat beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hantam Malut sangat menyesalkan banyaknya pelanggaran perusahaan pertambangan di Maluku Utara yang tidak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan institusi pemerintah terkait. Terlebih lagi, pelanggaran ini dilakukan oleh anak perusahaan dari salah satu BUMN terbesar di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Hantam Malut, IUP PT. NKA diduga terbit tanpa melalui mekanisme lelang sesuai undang-undang. Selain itu, PT. NKA sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai anak perusahaan PT. ANTAM, sebuah Badan Usaha Milik Negara, PT. NKA seharusnya segera mendapat evaluasi dan penertiban oleh institusi berwenang.

Hal ini penting agar tidak muncul dugaan di masyarakat bahwa pelanggaran dibiarkan karena adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan BUMN.

Hantam Malut menilai, jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, sulit diharapkan perusahaan dapat beroperasi tanpa merusak dan mencemari lingkungan. Kerusakan lingkungan yang terjadi kemungkinan kecil akan ditindak serius.

Direktur Eksekutif Harian Advokasi Tambang, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti dengan serius. Ia mendesak PT. ANTAM untuk segera mengevaluasi Pimpinan ANTAM Maluku Utara dan menghentikan aktivitas PT. NKA.

Alfatih juga menegaskan, jika hal ini dibiarkan, Hantam Malut akan segera melakukan aksi besar-besaran di Jakarta. Mereka akan mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk mencabut izin PT. NKA dan segera mencopot direktur PT. ANTAM.

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *