Sengketa Upah PT IWIP Memanas, Serikat Pekerja Ancam Jalur Hukum

Halmahera Tengah, Intronusantara – Perundingan formula kenaikan upah buruh antara Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT RIM dengan manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) temui jalan buntu. PUK SPKEP SPSI PT RIM menolak tegas tawaran manajemen yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku UtaSengketa Upah PT IWIPra Tahun 2026 sebagai dasar penetapan upah.

Manajemen PT IWIP beralasan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan, sehingga mereka menggunakan UMP sebagai acuan.

Namun, PUK SPKEP SPSI PT RIM, yang mewakili pekerja PT RIM, menilai kebijakan tersebut keliru, tidak mencerminkan rasa keadilan, dan potensi langgar hak normatif pekerja. Pada Jumat (16/1/2026).

Selain itu, Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra, menegaskan “penolakan serikat pekerja terhadap penetapan upah berdasarkan UMP.”

Olehnya, Ia desak manajemen untuk menghormati dan menunggu penetapan UMK Halmahera Tengah.

Menurut serikat pekerja, belum ditetapkannya UMK tidak dapat menjadi dasar bagi manajemen untuk menetapkan upah secara sepihak.

Lebih lanjut, Serikat pekerja menilai, kebijakan manajemen berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan upah layak bagi pekerja. Mereka menegaskan bahwa penetapan upah seharusnya menunggu keputusan resmi UMK Halmahera Tengah, atau melalui perundingan bipartit yang adil, transparan, dan setara.

PUK SPKEP SPSI PT RIM menyatakan sikap tegas ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam melindungi hak-hak pekerja serta menjaga keadilan dalam hubungan industrial. Apabila tuntutan mereka tidak diindahkan, PUK SPKEP SPSI PT RIM akan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *