Polemik Pulau Sain Kembali Mencuat, Pemda Papua Barat Daya Berkunjung ke Pulau Sain: Ada Apa?

Halmahera Tengah, Intronusantara — Polemik kepemilikan Pulau Sain di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali mencuat setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat, Papua Barat Daya, melakukan kunjungan ke pulau tersebut pada Kamis 4 September 2025.

Berdasarkan informasi yang di himpun Intronusantara.com, dalam kunjungan itu, di duga di hadiri oleh Wakil Bupati Raja Ampat bersama rombongan untuk melakukan wawancara dengan warga yang bermukim di Pulau Sain.

Pertanyaan yang di ajukan mengenai kondisi pembangunan infrastruktur yang selama ini di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun Pemerintah Raja Ampat.

Salah seorang warga Desa Umiyal Pulau Yoi, Yasin Samiun, menegaskan bahwa keberadaan mereka di Pulau Sain merupakan bagian dari jejak leluhur.

“Kami datang ke Pulau Sain mengikuti jejak nenek moyang yang sejak lama bercocok tanam dan menanam pohon kelapa, jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.

Baca Juga:

Pulau Jiew: Gerbang Strategis di Bibir Samudera Pasifik

Menurut Yasin, mayoritas warga bekerja sebagai petani kopra untuk dijual ke Bitung sebagai sumber penghasilan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saat ini, jumlah penduduk di Pulau Sain berkisar 30 jiwa, meski sebelumnya sempat mencapai 50 jiwa. Warga tidak hanya tinggal di satu titik, melainkan tersebar di beberapa bagian pulau” katanya.

Yasin menyebut, infrastruktur yang di bangun Pemda Papua Barat Daya lebih layak di tempati bandingkan yang di bangun oleh Pemda Halmahera Tengah, yang sebagian besar sudah terbengkalai.

“Inilah bentuk keseriusan Pemerintah Raja Ampat, meskipun kami bukan warga mereka, tapi pembangunan yang dibuat cukup layak,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kamarudin, warga lainnya, berharap agar kedua pemerintah daerah bisa hadir melayani masyarakat. “Kami hanya berharap kepada pemerintah mana saja yang serius membangun tempat ini,” tuturnya.

Baca Juga:

Gagalnya Kepolisian Kota Ternate Menjalankan Mandat Konstitusi

Meski persoalan status Pulau Sain sebelumnya sudah di bahas antara Pemda Halmahera Tengah dan pemerintah pusat, Pemda Raja Ampat tetap bersikeras mengklaim pulau tersebut.

Klaim ini muncul sejak pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu pada 5 Mei 2025 lalu, yang menyebut Pulau Sain atau Pulau Sayang sebagai milik Raja Ampat.

Pernyataan itu sempat menimbulkan reaksi masyarakat Halmahera Tengah. Klaim serupa juga di sampaikan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, usai pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Sorong, 4 Juli 2025.

Namun, klaim tersebut di bantah oleh Kepala Desa Umiyal Pulau Yoi, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta Pemkab Halmahera Tengah melalui Kepala Badan Perbatasan, Faujion Halek.

Baca Juga:

KOHATI Ternate: Pemukulan Kader HMI, Luka Demokrasi

Secara administratif, Pulau Sain tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah. Hal ini di perkuat dengan Keputusan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Rupabumi.

Penegasan yang sama juga tercantum dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 serta Kepmendagri 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pulau menyebutkan bahwa Pulau Sain, Pulau Kiyas dan Pulau Piyai masuk administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

Selain itu, Kepmendagri Nomor 130/296/PJM Tahun 2011 dan Surat Keputusan Kesultanan Tidore Nomor 25/ST/VII/2010 juga menegaskan bahwa Pulau Yoi, Pulau Uta, dan Pulau Sain termasuk dalam wilayah adat Desa Umiyal.

Sejak 2011, Pemkab Halmahera Tengah telah membangun 22 unit rumah nelayan di Pulau Sain pada masa Bupati Ali Yasin, di tambah 7 unit rumah lagi pada 2022 di masa Bupati Edi Langkara. Selain itu, kebun dan tanaman produktif di pulau tersebut diketahui merupakan milik warga Patani dan Gebe. (Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *