Halmahera utara, Interonusantara – Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian di Halmahera Utara, untuk segera usut tuntas dugaan proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Kao. Proyek yang dimulai sejak tahun 2024 ini hingga kini belum rampung dan tidak dapat dihuni oleh penerima manfaat, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pada Kamis (15/1/2026)
Ketua Bidang Advokasi CPH, Alfatih Soleman, menjelaskan bahwa perlu ada keterbukaan mengenai aliran dana proyek atau kendala teknis di lapangan.”sehingga masalah yang mengakibatkan mangkraknya proyek dapat lebih terang,” ujarnya.
Central Pemuda Halmahera (CPH) mencari kejelasan atas dugaan ketidakberesan dalam proyek ini.
Alfatih menyoroti bahwa proyek pembangunan 217 unit rumah di Kecamatan Kao ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Utara sejak tahun 2024.
“Sudah lebih dari satu tahun berlangsung, namun sampai saat ini proyek tersebut mangkrak,” tegasnya.
Kondisi ini membuat masyarakat resah lantaran rumah yang seharusnya menjadi hunian layak belum dapat ditempati, padahal proyek ini menelan anggaran yang cukup besar.
Alfatih juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut. Pasalnya, saat proyek ini berlangsung, pejabat tersebut menjabat sebagai Kepala Disperkim Halut.
Selain itu, CPH juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lain yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan mangkraknya proyek ini.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak, jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa ada pembiaran dalam dugaan masalah-masalah tertentu di Halmahera Utara,” tandas Alfatih.
Ia menambahkan, jika dugaan masalah ini tidak juga mendapatkan kejelasan, Central Pemuda Halmahera dengan tegas akan segera melaporkan persoalan ini ke Polda Maluku Utara, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dugaan tindak pidana korupsi.
(Yuda/Red)
