Hantam Malut Desak Kapolri Copot Kapolda Malut Terkait Lambatnya Penanganan Kasus Penjualan Ore Ilegal PT. WKM

Jakarta, Intronusantara – Direktur Harian Advokasi Tambang (Hantam) Maluku Utara, Alfatih Soleman, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Maluku Utara. Desakan ini muncul terkait lambatnya penanganan dugaan kasus penjualan bijih (ore) ilegal oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Maluku Utara.

Kasus penjualan ore ilegal yang diduga dilakukan PT. WKM hingga saat ini tak kunjung mendapat kejelasan. Hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Maluku Utara.

“Semenjak penjualan ore oleh PT. WKM pada tahun 2021 dan kasus ini mencuat di publik hingga tahun 2026, Polda Malut belum juga memberikan kejelasan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Alfatih. Ia menduga kuat adanya keganjalan dalam proses penanganan kasus ini.

Alfatih menambahkan, jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut dan tidak mendapat kejelasan, peristiwa seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Malut.

Situasi ini juga dapat mengarahkan kecurigaan masyarakat bahwa jangan sampai telah terjadi proses penyelesaian masalah secara diam-diam antara petinggi di Polda Malut dan pihak perusahaan, sehingga penanganan kasus ini tak kunjung mendapat kejelasan.

Alfatih Soleman menjelaskan bahwa Polda Maluku Utara seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang sangat jelas untuk memberantas praktik ilegal dalam industri pertambangan.

Bahkan, Presiden dengan tegas telah mengingatkan bahwa jika ada “orang besar” atau oknum-oknum jenderal yang berada di belakang praktik tersebut, harus segera ditindak atas nama rakyat.

“Jika lambatnya proses ini dikarenakan Polda Malut dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak serius dalam penanganannya, Hantam Malut mendesak Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda serta Dirkrimum Polda Malut,” tegas Alfatih. Menurutnya, mereka dinilai gagal dalam menjalankan tugas memberantas praktik mafia tambang, khususnya di Maluku Utara.

Untuk diketahui, lebih dari 90 ribu metrik ton ore yang dijual oleh PT. WKM awalnya adalah milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang. IUP perusahaan tersebut dicabut, kemudian dialihkan ke PT. WKM. Kepemilikan ore tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *