Sidang Dugaan PMH Rp 1,1 Miliar Bergulir di PN Ternate, Kuasa Tergugat Dipersoalkan

Ternate, Intronusantara – Sidang perkara perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 1,1 miliar, dengan nomor perkara 97/Pdt.G/2025/PN.Tte, bergulir alot di Pengadilan Negeri Ternate pada tahap mediasi, Rabu (7/1/2026). Kehadiran kuasa hukum tergugat tanpa surat kuasa khusus mediasi dan sejumlah ketidaksiapan lainnya menjadi sorotan.

Kuasa Hukum Penggugat pertanyakan Keabsahan perwakilan Tergugat pihak penggugat, Ny. Hj. Herlina Bustaman, hadir lengkap bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Muhammad Abd Kadir dan Rekan, yang terdiri dari Muhammad Abd Kadir, Muhajir M. Husen, dan rekan-rekan. Sementara itu, pihak tergugat, Ny. MHH alias Mastura, tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Hamzah.

Kuasa hukum penggugat mempertanyakan keabsahan kehadiran kuasa hukum tergugat. “Ada tiga poin ketidaksiapan dan ketidakabsahan pihak tergugat yang kami soal, yaitu: surat kuasa khusus mediasinya tidak ada, surat kuasa umumnya tidak terdaftar di e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan tidak membuat resume mediasi.

Sementara perkara sudah berjalan pada tahapan persidangan ketiga,” tegas Muhammad Abd Kadir, pimpinan Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan, kepada awak media usai sidang.
Sorotan Terhadap Proses Mediasi dan Ketidakhadiran Tergugat.

Sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim Ny. Erni berlangsung cukup alot. Pihak penggugat menyoroti ketidakhadiran tergugat, serta kuasa hukum tergugat yang tidak membawa surat kuasa khusus mediasi, surat kuasa yang belum terdaftar di e-court Mahkamah Agung, dan tidak membuat resume mediasi, padahal sidang sudah berjalan tiga kali.

Penggugat Harapkan Keadilan, Bandingkan dengan Putusan Pidana yang Cepat

Ny. Herlina Bustaman memohon kepada Majelis Hakim dan Mediator Non-Hakim agar perkara perdata ini berjalan fair dan adil, tanpa ada keistimewaan pada pihak lain. Ia mencontohkan perkara pidana Nomor 141/Pid.B/2025/PN.Tte yang menurutnya berjalan sangat cepat dengan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan korban. “Saya datang ke Pengadilan ini untuk mencari keadilan, tetapi keadilan itu ternyata belum saya dapatkan,” ujar Ny. Herlina, melalui kuasa hukumnya.

Kronologi Kerugian Rp 1,1 Miliar Akibat Dugaan Penipuan

Sebagai informasi, penggugat Ny. Hj. Herlina Bustaman mengalami kerugian sebesar Rp 1.121.000.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta rupiah) akibat perbuatan Ny. MHH alias Mastura. Gugatan ini diajukan melalui dua jalur, perdata dan pidana.

Perkara pidananya telah diputus pada tanggal 16 Desember 2025 tanpa melalui tahapan persidangan yang semestinya, yaitu setelah jawaban terdakwa (pleidoi) langsung loncat pembacaan putusan pada sidang yang sama dan berlangsung kurang dari 15 menit, serta terpidana tidak diperintahkan untuk ditahan.

Ny. Herlina dijanjikan berbagai macam barang dan dengan berbagai modus oleh tergugat MHH alias Mastura. Tergugat mengambil uang dari penggugat dengan janji untuk dibelikan sejumlah barang, antara lain: satu unit mobil alat berat ekskavator, dua unit mobil dump truck, satu unit mobil L-300, tiga kapling tanah, tukar tambah mobil CRV dan Fortuner, 250 pasang baju koko, dan sejumlah uang yang dipinjam dengan alasan untuk diberikan kepada Walikota Ternate dan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate.

Uang tersebut diambil sepanjang bulan Mei 2022 hingga Oktober 2023, namun hingga tahun 2025 barang-barang tersebut tidak ada. Bahkan, penggugat diberi jaminan sebuah gelang emas palsu. Berbagai upaya telah dilakukan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak penegak hukum dan bergulir di pengadilan.

 

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *