Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Pasca Pelantikan HMI Cabang Ternate Buka Suara, Oknum DPRD Halbar Diduga Terlibat Penghasutan

Ternate, Intronusantara – Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly dan Syafrin S. Aman telah mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus dugaan pengeroyokan, dan terdengar rekam video pengasutan oleh Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  terhadap korban Ismail Apriaji Manuputty dan Baslan Alasin yang terjadi di Gedung Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, pada Jumat (2/1/2026).

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut berawal saat prosesi pelantikan HMI Cabang Ternate pada Rabu (29/12/2025). Setelah pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh salah satu pengurus Besar (PB) Himpunan  Mahasiswa Islan (HMI) , diklaim terjadi manipulasi dalam pembacaan SK.

Saat kedua korban ingin memberikan SK resmi dari PB HMI, mereka diduga dikeroyok oleh sekelompok orang.

Hal ini, kasus pidana pengeroyokan dan penganiayaan telah dilimpahkan pada Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari: Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.C.; Syafrin S. Aman, S.H., M.Kn., C.NS, C.PC.; Gajali Pauwah, S.H.; Syaiful Djanwar, S.H.; Saiful Bahri Puku, S.H.; Faisal Rumbaroa, S.H.; Maryadi, S.H., M.H.; dan Mahdi Pengadi I, S.H., untuk diproses lebih lanjut.

Untuk itu, Kuasa hukum ini menerima laporan klien mereka pasca pelantikan atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengasutan oknum DPRD yang dalam rekam video

“Kami telah menerima laporan dari klien dan memastikan bahwa laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan dan penghasutan” Ucap Mirjan Marsaoly.

Tak hanya itu, Mereka (Kuasa Hukum) memberikan keterangan resmi ke pihak yang berwenang bahwa “telah diajukan ke Polsek Ternate Selatan pada tanggal 29/12/2025 pukul 23.00 WIT,” ujar Mirjan Marsaoly.

Berdasarkan bukti rekaman video yang dimiliki, terdapat delapan pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan.

Selain itu, oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera barat (Halbar) yang berinisial AH, ia juga diduga libat mengangkat suara penghasutan “Bunuh dia” Hal tersebut  terekam dalam video.

Memprihatinkan tindakan oknum DPRD ini. “Kami telah berkonsultasi dengan pihak SPKT, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku meskipun visum dan bukti video sudah tersedia” Ucapnya

Lebih lanjut ia menerangkan “sebagai tokoh masyarakat dan alumni HMI, tindakan tersebut sangat disayangkan”

Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan memastikan benar-benar akan menyerahkan rekaman video kepada Kapolsek Ternate Selatan sebagai bukti dan menginginkan proses penanganan kasus dilakukan secara transparan.

Selain itu, mereka juga melakukan laporan oknum DPRD AH ke Kabupaten Halmahera barat (halbar) ke Majelis Dewan Kehormatan (MDK) untuk melakukan evaluasi.

Syafrin S. Aman menambahkan, oknum DPRD perlu menjadi cerminan, Apalagi selaku alumni bukan menghasilkan

“Sebagai senior, seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan menghasut kader untuk mengeroyok korban”

Dia melanjutkan kasus dugaan pengeroyokan dan penghasutan sampai di selesai “kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak terulang kembali.”

 

(Yuda/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *