Aliansi Buruh Halteng Desak Penetapan UMK Sesuai PP 49 Tahun 2025

Halmahera Tengah, Intronusantara – Aliansi Buruh Halmahera Tengah (Halteng) mendesak Gubernur Maluku Utara agar menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2025 sesuai dengan usulan serikat pekerja yang telah dibahas dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.

Desakan ini disampaikan menyusul penandatanganan berita acara rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten pada 24 Desember 2025.

Dalam rekomendasi tersebut, perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK dengan menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yakni perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa 0,7.

Baca juga:
Buruh Halteng Nilai Pemerintahan Sherly–Sarbin Tidak Berpihak pada Kelas Pekerja 

Berdasarkan formula tersebut, UMK Halmahera Tengah diusulkan naik sebesar Rp 435.232 atau setara 12,70 persen.

Namun, Aliansi Buruh Halteng menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Halmahera Tengah justru mengabaikan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Apindo Halteng yang diwakili Rosalina Sangaji disebut mengusulkan agar UMK Halmahera Tengah mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang hanya naik sekitar 2 persen.

Baca juga:
Penetapan UMP dan UMSK di Maluku Utara Dinilai Bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025

“Usulan Apindo tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga sangat jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercatat sebesar Rp 4.431.339,” tulis Aliansi Buruh Halteng dalam pernyataan sikapnya, Senin (29/12/2025).

Aliansi Buruh juga menyoroti kondisi ekonomi Halmahera Tengah yang dinilai cukup baik. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut mencapai 18,40 persen dengan tingkat inflasi sebesar minus 0,17 persen.

Angka ini, menurut mereka, mencerminkan ekonomi daerah yang tumbuh tinggi dengan inflasi yang sangat rendah.

Baca juga:
Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara Tolak Penetapan UMP dan UMSK

“Pertanyaannya, siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut?” demikian pernyataan Aliansi Buruh Halteng.

Mereka menegaskan bahwa lonjakan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal dan korporasi tambang.

Kekayaan yang dihasilkan dari sektor pertambangan di wilayah Fagogoru, menurut mereka, harus didistribusikan secara adil kepada masyarakat, khususnya pekerja yang menjadi tulang punggung operasional industri tambang.

Baca juga:
FS Trans–Kieraha Dinilai Penuh Kejanggalan, Mahasiswa Teknik Sipil Bongkar Kelemahan Studi Kelayakan

Aliansi Buruh Halteng menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki peran krusial dan tanggung jawab moral dalam penetapan UMK Halmahera Tengah.

Pemerintah daerah diminta memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh lapisan masyarakat paling bawah melalui kebijakan upah yang layak dan bermartabat.

Atas dasar itu, Aliansi Buruh Halmahera Tengah menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

Baca juga:
Jaringan Bisnis Tambang di Balik Nama Sherly Tjoanda Terungkap

1. Mendesak Gubernur Maluku Utara menetapkan UMK Halmahera Tengah sesuai usulan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, dengan kenaikan sebesar Rp 435.232 atau 12,70 persen.

2. Meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah mendorong dan mengawal aspirasi buruh kepada Gubernur Maluku Utara agar penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Aliansi Buruh Halteng menegaskan akan terus mengawal proses penetapan UMK hingga pemerintah mengeluarkan keputusan yang dinilai adil dan berpihak pada kesejahteraan.

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *