Penetapan UMP dan UMSK di Maluku Utara Dinilai Bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025

Halmahera Tengah, Intronusatara — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menuai sorotan tajam dari kalangan buruh di Maluku Utara.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2025.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Ruby International Mining (RIM) Halmahera Tengah, Ode Saputra Lakarman, menegaskan bahwa penetapan upah seharusnya berpedoman pada regulasi terbaru tersebut.

Baca juga:
Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara Tolak Penetapan UMP dan UMSK

Menurutnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan aspek yang sangat substansial bagi kesejahteraan buruh, khususnya pekerja di kawasan Weda Bay Project, Halmahera Tengah.

“Bagi kami, UMP adalah soal substansi kesejahteraan buruh. PP Nomor 49 Tahun 2025 sudah sangat jelas dan cukup menjadi dasar penetapan upah di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah,” ujar Ode, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (27/12/2025).

Dalam PP tersebut, UMP Maluku Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.431.339, dengan kenaikan 0,77 persen. Formula penyesuaian upah didasarkan pada tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa, dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Baca juga:

FS Trans–Kieraha Dinilai Penuh Kejanggalan, Mahasiswa Teknik Sipil Bongkar Kelemahan Studi Kelayakan

Ode menilai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara tidak sejalan dengan regulasi nasional terbaru. Bahkan, ia menyebut keputusan tersebut berpotensi cacat secara hukum dan administrasi.

“Semua keputusan gubernur menjadi cacat karena tidak merujuk pada regulasi terbaru yang telah ditandatangani Presiden. Pertanyaannya, bagaimana mungkin keputusan Presiden masih bisa diubah di tingkat daerah?” tegasnya.

Padahal, lanjut Ode, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara saat ini tergolong sangat pesat, terutama didorong oleh sektor industri pertambangan dan hilirisasi di Halmahera Tengah. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh.

Baca juga:
Jaringan Bisnis Tambang di Balik Nama Sherly Tjoanda Terungkap

“Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nasib buruh. Bahkan bisa dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan Pemerintah Provinsi terhadap buruh Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT RIM tetap berpegang teguh pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 dan meminta pemerintah daerah untuk tunduk pada regulasi nasional demi menjamin keadilan serta kesejahteraan buruh.

 

Kepentingan Buruh Diabaikan, Pengusaha Diutamakan

Sementara itu, Ketua Umum Exco Partai Buruh Kabupaten Halmahera Tengah, Aslan Sarifuddin, menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSK oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan buruh.

Baca juga:
Reses Ketua DPRD Halteng di Desa Maliforo, Warga Usulkan Infrastruktur dan Sekretariat PKK

“Seharusnya UMSK itu lebih tinggi dari UMP dan disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Aslan saat ditemui wartawan Intronusantara.com di kediamannya, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota hingga kini masih jauh dari standar KHL buruh di berbagai sektor. Di Maluku Utara, kata Aslan, kebutuhan hidup layak buruh telah ditetapkan pemerintah pusat di angka lebih dari Rp4 juta, sementara UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih berada di kisaran Rp3 juta lebih.

Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah sebenarnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi dan perkembangan wilayah masing-masing. Namun kewenangan tersebut, menurutnya, tidak boleh digunakan untuk menekan kesejahteraan buruh.

Baca juga:
DAK Terdampak Efisiensi, Pembangunan Jalan Payahe–Dehepodo Kembali Tertunda

Aslan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya di Halmahera Tengah, serta dewan pengupahan harus bekerja secara serius dan objektif. Pasalnya, UMSK secara prinsip harus lebih tinggi dari UMP, dengan catatan terdapat kesesuaian dengan KHL di seluruh sektor.

“Hal ini harus dilihat secara utuh oleh pemerintah daerah, karena buruh selalu mengalami nasib yang sama dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Selain itu, Aslan turut menyoroti lemahnya kekompakan buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada dasarnya seluruh buruh memiliki keinginan yang sama, yakni peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan upah yang layak.

Baca juga:
Konflik Data dan Dugaan Penjualan Material Warnai Proyek Bantuan Rumah di Desa Yondeliu

Ia juga menilai penetapan UMP dan UMSK di Maluku Utara yang diduga bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 berdampak langsung terhadap kehidupan buruh di daerah tersebut.

Menanggapi pernyataan Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara yang menyebut penetapan upah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keseimbangan antara dunia kerja dan dunia usaha, Aslan menilai argumen tersebut bertolak belakang dengan realitas ekonomi daerah.

“Pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari peran buruh, dari proses produksi hingga hasil yang dinikmati dunia usaha,” tegasnya.

Baca juga:
Polemik Lahan Ngade: Kebun Produktif Disebut Hutan Lindung, Warga Ajukan Bukti Penguasaan

Ia pun mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai mengabaikan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa keberpihakan Pemprov Maluku Utara tidak sepenuhnya berada di pihak buruh, melainkan lebih mengutamakan kepentingan keseimbangan usaha, terlebih gubernur juga berasal dari kalangan pengusaha.

 

(Abi/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *