Ternate, IntronusantaraĀ ā Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Maluku Utara yang ditetapkan oleh Sherly Tjoanda Laos.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang melibatkan sejumlah organisasi buruh dan rakyat, di antaranya Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Maluku Utara, KPBI, Serikat Buruh Garda Nusantara, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Serikat Organisasi Pekerja IWIP, Gabungan Karyawan Halmahera Tengah, Pusat Persatuan Buruh PT IWIP-KASBI, Komite Politik Maluku Utara, serta LMID Kota Ternate.
Dalam pernyataannya, Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menilai penetapan UMP dan UMSK tersebut cacat secara prosedural karena dinilai mengabaikan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi serta melanggar hak asasi manusia, khususnya hak buruh untuk memperoleh upah yang layak.
Baca juga:
FS TransāKieraha Dinilai Penuh Kejanggalan, Mahasiswa Teknik Sipil Bongkar Kelemahan Studi Kelayakan
āKeputusan ini menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan pemodal dengan menggunakan logika kepentingan modal dalam penetapan upah, serta mengabaikan kondisi objektif kehidupan buruh,ā demikian kutipan dalam pernyataan sikap tersebut.
Mereka juga menyampaikan bahwa berdasarkan simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49, dengan rentang pengalian 0,9 serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara sebesar 33,19 persen dan tingkat inflasi minus 0,17 persen, seharusnya pemerintah provinsi menetapkan UMP dan UMSK secara signifikan.
Menurut perhitungan mereka, kenaikan upah semestinya berada pada rentang minimal 15 persen hingga 29,71 persen agar mencerminkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup buruh.
Baca juga:
DD dan ADD Dipertanyakan, Kantor Desa Yodeliu Diblokir Warga
Atas dasar itu, Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyatakan sikap:
1. Menolak penetapan UMP dan UMSK Maluku Utara yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara.
2. Menuntut agar dilakukan revisi penetapan upah untuk tahun 2026.
3. Mendesak kenaikan UMP Maluku Utara sebesar 15 persen.
4. Mendesak kenaikan UMSK sebesar 29,71 persen.
(Abi/Red)
