Ternate, Intronusantara â Sidang gugatan perdata atas dugaan penipuan senilai lebih dari Rp 1,2 miliar yang diajukan Hj. Herlina terhadap MHH alias Mastura (warga Salero, Ternate) telah dimulai di Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 97/Pdt.G/2025/PN.Tte. Namun, tergugat diketahui tidak menghadiri sidang perdana yang berlangusng pada Rabu 10 Desember 2025 kemarin.
Muhammad Abd Kadir, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan, menyampaikan bahwa sidang yang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIT akhirnya digelar oleh Majelis Hakim setelah ditunggu hingga pukul 14.00 WIT tanpa kehadiran tergugat.
“Sidang digelar sesuai jadwal yang telah di tetapkan, namun tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Abd Kadir saat di konfirmasi awak media, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga:
Setelah Diduga Dirundung Secara Sistematis: Dr. Basaria Melalui Kantor Hukum MAK Angkat Suara
Ia menambahkan bahwa sidang kemudian ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 09.00 WIT.
Modus Penipuan dan Total Kerugian
Kasus ini terjadi sejak Maret 2022 hingga Oktober 2023, di mana tergugat diduga memberikan janji untuk membelikan sejumlah barang kepada korban, antara lain tiga kapling tanah (satu di Tobololo dan dua di Marikurubu yang ternyata milik Yayasan Annur), satu unit eskavator, satu unit mobil L-300, dua unit dumptruck, dua unit Viar, dua unit kendaraan roda dua, serta penawaran tukar tambah mobil Fortuner dan CRV.
Baca juga:
Penipuan Menggunakan Nama Wali Kota Ternate, Korban Gandeng Kantor Hukum MAK Tempuh Dua Jalur
Selain itu, tergugat juga diduga meminjam uang dengan alasan untuk Walikota Ternate.
Semua janji tersebut tidak pernah ditepati, dan sebagian barang yang dijanjikan ternyata milik pihak lain.
Tergugat juga diduga memberikan emas palsu sebagai jaminan pinjaman. Total kerugian yang dialami Hj. Herlina diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Untuk meyakinkan korban yang mulai curiga, tergugat diduga menggunakan modus dengan menyuruh seseorang yang mengaku sebagai Walikota Ternate untuk berbicara melalui telepon.
Tak hanya itu, karena suara yang mirip, korban kembali memberikan pinjaman hingga akhirnya melakukan konfirmasi langsung ke Walikota dan mengetahui bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
Baca juga:
Diduga Ada Retensi Fiktif Rp2,1 Miliar, Proyek RS Pratama Fam Dofa Disorot Jaksa
Suami korban, Hi. J alias Jasmin, juga merasa kejanggalan ketika tergugat menyatakan bahwa mobil yang sudah dibayar oleh istrinya sedang diurus surat-surat di Manado dan akan dikirim melalui Sidangoli, padahal pembelian dilakukan di Manado untuk pengguna di Ternate.
Penolakan Tawaran Damai dan Jalur Ganda Hukum
Sebelum memasuki proses perdata, korban sempat ditawari ganti rugi sebesar Rp 500 juta oleh terlapor saat pemeriksaan di Polres Ternate, namun tawaran tersebut ditolak.
“Klien kami menolak karena tiga alasan. Pertama, tidak melihat fisik uang yang ditawarkan, kedua, tawaran disertai syarat pencabutan laporan polisi padahal kerugian lebih dari Rp 1 miliar, dan ketiga, klien menginginkan pengembalian sesuai jumlah kerugian yang sebenarnya, yaitu Rp 1,2 miliar,” jelas Abd Kadir.
Baca juga:
Akun TikTok @avicenna7272 Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Malut
Saat ini, penggugat menempuh jalur hukum pidana dan perdata secara bersamaan. Menurut Abd Kadir, proses pidana telah berjalan dan terlapor telah berstatus terdakwa, namun sesuai PERMA Nomor 1/1956 ayat (1), proses pidana telah diajukan untuk ditunda sementara agar proses perdata dapat berjalan lebih lancar.
“Jalur perdata kami tempuh untuk mengembalikan uang klien beserta tuntutan kerugian materiil dan imateriil. Klien mengalami tekanan psikologis yang luar biasa yang mengganggu kesehatan dan usahaannya, karena dana yang diambil merupakan modal usaha,” pungkasnya.
(Yuda/Red)
