Sula, intronusantara â Dugaan penyimpangan anggaran retensi senilai Rp2,1 miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Fam Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, mulai menjadi perhatian publik.
Indikasi retensi fiktif itu mencuat setelah ditemukan data pembayaran yang tercatat dalam SPJ Nomor 03/SPJ/PPK/DINKES-KS/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 dan BAP Nomor 74/BAP/RTN/DINKES-KS/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Pembayaran tersebut kemudian direalisasikan melalui SP2D-LS Nomor 8876/SP2D-LS/KS/XII/2023 kepada PT Bumi Aceh Citra Persada selaku kontraktor pelaksana.
Baca juga:
Setelah Diduga Dirundung Secara Sistematis: Dr. Basaria Melalui Kantor Hukum MAK Angkat Suara
Meski isu ini sudah ramai dibahas, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Kepala Seksi Intelijen, Raimond Charisna Noya, S.H., Senin (8/12/2025), menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.
âPrinsipnya, Kajari Kepulauan Sula siap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran retensi Rp2,1 miliar itu,â ujarnya.
Baca juga:
Penipuan Menggunakan Nama Wali Kota Ternate, Korban Gandeng Kantor Hukum MAK Tempuh Dua Jalur
Raimond juga merespons informasi yang menyebut bahwa kasus tersebut telah ditangani Polda Maluku Utara.
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh pihak kejaksaan melalui pemberitaan media.
âInformasi itu kami terima dari media. Untuk memastikan apakah sudah ditangani Polda atau Polres, sebaiknya langsung ditanyakan kepada mereka,â jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum menerima satu pun laporan pengaduan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca juga:
Akun TikTok @avicenna7272 Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Malut
âYang pasti sampai saat ini, Kajari Kepulauan Sula belum menerima laporan aduan dari masyarakat terkait persoalan itu,â tegas Raimond.
Dugaan retensi fiktif ini diperkirakan akan menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat besarnya nilai anggaran serta pentingnya proyek yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor kesehatan.
(Abi/Red)
