EK-LMID TERNATE Serukan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada Momentum 16 HAKTP

Ternate, intronusantara — Dalam momentum peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EK-LMID) Ternate menegaskan kembali pentingnya perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan berbasis gender serta menuntut negara untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.

Peringatan 16 HAKTP secara historis merujuk pada perjuangan Mirabal bersaudara, Patria, Minerva, dan Maria Teresa, aktivis politik Republik Dominika yang dibunuh pada 25 November 1960 di bawah kediktatoran Rafael Trujillo.

Peristiwa ini kemudian menjadi simbol gerakan global untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga:
Keterlambatan BLT dan Proyek Desa Picu Desakan Evaluasi Pj Kades Kusubibi

Rentang waktu 25 November–10 Desember kini diperingati di berbagai negara sebagai periode kampanye menolak kekerasan dan mendorong penegakan HAM.

EK-LMID Ternate, menilai kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih sangat memprihatinkan.

EK-LMID menuturkan, sejarah mencatat, rezim militer Soeharto meninggalkan jejak kelam, termasuk pembantaian terhadap kaum tani, buruh, dan perempuan, dengan jutaan korban jiwa.

“Kekerasan juga menimpa pekerja perempuan, salah satunya kasus buruh pabrik arloji yang diperkosa, ditembak, dan dibunuh menjadi bukti bahwa kekerasan kerap dilakukan oleh negara dan aparat yang seharusnya melindungi,” tegas mereka yang diterima intronusantara.com pada Rabu (26/11/2025).

Baca juga:
Proyek Air Bersih Mangkrak, Warga Kusubibi Desak Pemda Halsel Copot PJ Kepala Desa

Situasi kekerasan pun meningkat pada tahun-tahun terakhir. Komnas Perempuan mencatat 330.607 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024, meningkat 14,17% dari tahun 2023. Di Maluku Utara, tercatat 246 kasus hingga September 2025.

Menurut EK-LMID, fakta ini menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok rentan, terutama di tengah sistem ekonomi-politik yang dinilai menindas dan mengabaikan keselamatan perempuan, buruh, dan rakyat kecil.

Adapun sikap EK-LMID Ternate sebagai berikut:

Menanggapi persoalan tersebut, EK-LMID Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Sahkan UU PPRT dan UU TPKS secara penuh.

2. Usut tuntas seluruh pelaku kejahatan yang melayani kepentingan modal dan praktek anti-rakyat.

3. Hentikan intimidasi terhadap perempuan dan rakyat di Indonesia.

4. Segera hentikan seluruh bentuk kekerasan di Maluku Utara.

5. Cabut skorsing terhadap kawan Damar.

Baca juga:
WALHI Malut Dampingi Warga Datangi PT. Harita Group

6. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

7. Hapus kekerasan berbasis gender dan hadirkan kesetaraan.

8. Akhiri perampasan ruang hidup di Maluku Utara.

EK-LMID menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan sistem penindasan yang lebih luas.

“Negara harus berhenti mengaburkan sejarah kekerasan dan segera menegakkan keadilan bagi seluruh korban,” pungkas mereka.

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *