Penipuan Menggunakan Nama Wali Kota Ternate, Korban Gandeng Kantor Hukum MAK Tempuh Dua Jalur

Ternate, intronusantara — Seorang warga Kota Ternate, Hj. Herlina, melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan sejak 2022 hingga 2025.

Kasus ini menyeret nama seorang perempuan berinisial Hj. MHH alias Mastura yang kini berstatus terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Korban menggandeng Kantor Hukum H. Muhammad Abd Kadir dan Rekan (MAK) untuk menempuh upaya hukum.

Menurut kuasa hukum korban, terdakwa diduga berulang kali mendatangi Hj. Herlina dengan membawa nama Wali Kota Ternate untuk meyakinkan korban.

Baca juga:
Akun TikTok @avicenna7272 Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Malut

“Serangkaian janji yang disampaikan kepada klien kami telah menyebabkan kerugian signifikan. Karena itu, korban menunjuk Kantor Hukum MAK untuk mendampingi proses hukum,” ujar tim advokat tersebut, Senin (24/11/2025).

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, terdakwa menawarkan sejumlah barang kepada korban, antara lain tiga kapling tanah (satu di antaranya di Kelurahan Loto), satu unit ekskavator, satu mobil L-300, dua dump truck, dua motor Viar, serta dua kendaraan roda dua lainnya, termasuk skema tukar tambah mobil Fortuner.

Namun, barang-barang tersebut tidak pernah ada. Jika pun ada, seperti tanah, ternyata bukan milik terdakwa. Beberapa barang yang diberikan kepada korban juga disebutkan tidak sesuai atau terbukti palsu.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat memberikan sebuah gelang emas yang belakangan diketahui bukan emas asli.

Baca juga:
Kapolres Ternate Pimpin Apel Operasi Zebra 2025

Kuasa hukum MAK menyebut terdakwa menggunakan nama Wali Kota Ternate untuk menarik kepercayaan korban. “Terdakwa mengklaim bahwa Wali Kota menyuruhnya meminta sejumlah uang. Setelah ditelusuri, tidak pernah ada perintah seperti itu,” jelas advokat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wali Kota belum memberikan pernyataan langsung terkait perkara ini.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. Kerugian ini diperparah dengan adanya dana milik pihak lain yang dipinjam korban untuk memenuhi permintaan terdakwa.

Kuasa hukum menyebut tekanan psikologis turut dialami korban karena modal usaha miliknya ikut terseret dalam peristiwa tersebut.

Baca juga:
Polres Halmahera Tengah Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Kie Raha 2025

Selama proses pemeriksaan di Polres Ternate, pihak terlapor disebut menawarkan Rp 500 juta kepada korban. Namun tawaran itu ditolak dengan tiga alasan:

1. Uang tidak pernah ditunjukkan secara fisik, sehingga korban khawatir hanya janji tanpa realisasi.

2. Syarat pencabutan laporan polisi dianggap tidak adil, sebab kerugian jauh lebih besar dari tawaran.

3. Korban menuntut pengembalian penuh sebesar Rp 1,1 miliar sesuai kerugian yang dialaminya.

Karena itu, kuasa hukum menilai tidak tepat bila pihak terdakwa menggiring opini bahwa korban menolak “niat baik”. Penolakan, menurut mereka, didasarkan pada pertimbangan logis dan kesesuaian jumlah kerugian.

Baca juga:
Skandal Tunjangan DPRD Malut: Eks Sekwan yang Kini Plt Kadis Dikbud Jadi Sorotan Kejati

Kantor Hukum MAK menyatakan menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.

Mereka menegaskan perkara pidana kini berjalan di Pengadilan Negeri Ternate, sementara gugatan perdata disiapkan guna menuntut pengembalian kerugian materiel dan immateriel.

“Terdakwa sudah berstatus terdakwa, namun hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Jalur pidana ditempuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, dan jalur perdata untuk memulihkan hak-hak klien kami,” ujar kuasa hukum.

 

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *