Polemik Lahan Ngade: Kebun Produktif Disebut Hutan Lindung, Warga Ajukan Bukti Penguasaan

Ternate, intronusantara – Polemik status lahan di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghentikan lahan milik ahli waris keluaraga Nesi, Jumat (14/11/2025).

PUPR menyebut masuk Kawasan hutan lindung, sementara warga setempat dan pihak ahli waris menolak klaim tersebut serta menilai kebijakan tata ruang diterapkan secara tidak konsisten.

Lahan seluas tiga hektare yang berada di RT 007/RW 005 diketahui telah dimanfaatkan sebagai kebun oleh orang tua Nurjana Nesi – Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal sejak tahun 1985.

Baca juga:
Puluhan Kapling Warga Ngade Dihentikan PUPR, Warga Pertanyakan Klaim Hutan Lindung

Warga menyatakan lahan tersebut selama puluhan tahun berfungsi sebagai kebun produktif, bukan kawasan hutan sebagaimana dinyatakan PUPR.

“Itu memang kebun milik orang tua Nurjanah Nesi. Di situ bukan hutan lindung, tetapi kebun yang sudah dirawat puluhan tahun,” ungkap salah satu warga Kelurahan Ngade.

Bukti pemanfaatan lahan terlihat dari ratusan tanaman komoditas tahunan yang baru ditebang untuk proses peralatan lahan. Sebanyak 300 pohon cegkeh, pala, kelapa, dan mangga tercatat berada di area tersebut.

“Orang tua dari Nurjanah Nesi sudah menanam komditas sejak lama. Kemarin saja saat perataan, ada sekitar 300 pohon cengkeh, pala, dan kelapa yang ditebang” ujar warga lainnya, yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kebun keluarga Nesi.

Selain bukti keberadaan tanaman produktif, status penguasaan lahan turut diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diterbitkan oleh Kelurahan Ngade dengan Nomor: 599/04/2024. Dokumen itu disebut menjadi dasar bahwa lahan tidak berada dalam sengketa di tingkat kelurahan.

Baca juga:
WALHI Malut Dampingi Warga Datangi PT. Harita Group

Warga menilai bahwa jika ahli waris ingin melanjutkan proses pengurusan sertifikat, hal itu merupakan hak yang sah mengingat lahan telah dimanfaatkan turun-temurun.

Warga mempertanyakan dasar klaim PUPR yang menyebut area tersebut bagian dari hutan lindung. Mereka membandingkan klaim tersebut dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau PUPR menyebutkan itu kawasan hutan, maka mengapa lahan tersebut ditanami hampir 300 pohon komoditas? Ini tentu perlu diperjelas,” ujar seorang warga.

Masyarakat juga menyoroti keberadaan bangunan permanen di sekitar area tersebut, termasuk satu unit rumah milik seorang dosen Universitas Khairun Ternate yang berada tepat di sisi selatan lokasi.

“Kalau benar kawasan itu seluruhnya hutan lindung, kenapa ada sertifikat rumah dan bangunan permanen di dalamnya? Ini yang membuat warga mempertanyakan kemungkinan adanya tebang pilih,” tambah warga lain.

Warga juga membandingkan penertiban di Ngade dengan aktivitas pembangunan di wilayah lain yang dianggap lebih rawan secara lingkungan.

Baca juga:
Polemik Desa Tertinggal: Ketidakadilan dalam Pengelolaan Dana

“Coba lihat perataan lahan di Kalumata, bekas galian C. Di atas tebing itu ada rencana pembangunan rumah dan jalan, dan di bawahnya ada tower SUTET PLN. Kenapa lokasi seperti itu tidak dihentikan? Kami berharap kebijakan tidak berat sebelah,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat serta kebijakan penataan ruang dapat diterapkan secara adil dan konsisten.

 

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *