Halmahera Tengah, intronusantara â Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN), Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial dan dakwah (KKSD) Kelompok 1 Desa Were, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, menggelar sosialisasi kesehatan dan perlindungan remaja di SMP Negeri 1 Halmahera Tengah, Desa Were, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan remaja, tentang pentingnya menjaga kesehatan fisik, mental, dan moral di tengah tantangan sosial serta perkembangan teknologi.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai program studi UMMU. Pemateri dari bidang kesehatan, Ismaualani H Kalfangare, yang menyampaikan materi berjudul âPencegahan dan Penyebaran HIV/AIDS di Kalangan Remaja.â
Baca juga:
Presiden Prabowo Tunda Keberangkatan ke Australia, Pimpin Rapat Khusus di Halim
Dalam paparannya, Ismaualani menekankan pentingnya pengetahuan sejak dini agar remaja tidak terjerumus pada perilaku berisiko.
âRemaja perlu memahami bagaimana virus HIV menular melindungi diri. Pencegahan dimulai dari kesadaran dan tanggung jawab terhadap diri sendiri,â jelas Isma.
Dari Program Studi Informatika, Julian D. Jumati membawakan materi âInformasi, Berita Hoaks, dan Pornografi di Dunia Digital.â
Ia mengingatkan peserta agar lebih waspada dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial.
Baca juga:
FMN Ternate Serukan Perlawanan terhadap Deforestasi dan Proyek Strategis Nasional di Maluku Utara
âLiterasi digital adalah tameng utama. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi jika berpotensi merusak mental dan moral,â kata Julian.
Sementara itu, Lyra Muhisa Zalyanty dari Program Studi Psikologi, menyampaikan materi âKesehatan Mental pada Korban Kekerasan Seksual.â
Ia menegaskan pentingnya dukungan sosial bagi korban agar dapat pulih dan berani berbicara tentang pengalaman mereka.
âKorban kekerasan seksual sering terjebak dalam trauma. Kita perlu menciptakan lingkungan yang aman dan suportif agar mereka bisa bangkit,â tutur Lyra.
Baca juga:
DD dan ADD Di pertanyakan, Kantor Desa Yodeliu Di blokir Warga
Dari Program Studi Hukum, Sinta Limatahu memaparkan dua topik penting, yaitu âUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)â dan âUndang-Undang Pornografi.â
Ia menjelaskan bahwa pemahaman hukum diperlukan untuk melindungi diri, baik dari pelaku maupun dari tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pribadi.
âHukum bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi. Karena itu, remaja perlu tahu batas-batas etika dan hukum dalam pergaulan,â ujar Sinta.
Sinta menambahkan bahwa dalam UU TPKS, setiap bentuk pelecehan, eksploitasi, atau kekerasan berbasis gender dapat diproses secara hukum.
Ia menegaskan bahwa penyebaran konten pornografi tanpa izin juga termasuk tindak pidana.
âJangan takut melapor. Jika ada korban atau penyebaran konten berbahaya, segera laporkan. Hukum hadir untuk melindungi, bukan menakuti,â tegasnya.
(Ar/Red)
