Ternate, intronusantara ā Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Maluku Utara turun ke jalan, Selasa (4/11/2025), menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Wali Kota Ternate.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap gugatan hukum senilai Rp 200 miliar yang di layangkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada PT Tempo Inti Media Tbk.
Koalisi menilai gugatan tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bentuk āgaya baru pembungkaman mediaā yang mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
Baca juga:
Presiden Prabowo Serahkan Pesawat Airbus A400M/MRTT Pertama untuk TNIĀ
Beragam elemen jurnalis dan masyarakat sipil turut bergabung dalam aksi ini, di antaranya AJI Ternate, IJTI Maluku Utara, AMSI, PWI Kota Ternate, serta lembaga bantuan hukum seperti LBH Marimoi, LBH Limau, dan sejumlah mahasiswa.
Mereka sepakat bahwa serangan terhadap Tempo adalah serangan terhadap seluruh jurnalis di negeri ini.
Spanduk-spanduk berisi kritik tajam turut mewarnai aksi, di antaranya bertuliskan “Rezim Otoriter Takut terhadap Media yang Kritis” dan “GugatRp200MiliarBangkrutkanMedia ā Bradel Gaya Baru.ā
Baca juga:
PW IWO Maluku Utara Gelar Rapat Perdana Usai Terima Mandat DPP IWO
āIni bukan sekadar aksi solidaritas untuk Tempo, tapi perlawanan bersama atas upaya pembungkaman suara media. Bila satu media dibungkam, maka itu menjadi ancaman bagi seluruh jurnalis dan kebebasan berekspresi di negeri ini,ā tegas Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya.
Mengabaikan Mekanisme Dewan Pers
Gugatan fantastis senilai Rp200 miliar itu berawal dari laporan investigasi Tempo berjudul āPoles-Poles Beras Busukā (edisi 16 Mei 2025) yang mengungkap dugaan penyerapan gabah berkualitas rendah oleh Bulog.
Koalisi menyoroti langkah Mentan yang di nilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Baca juga:
Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea, Bahas AI hingga Kerja Sama Pertahanan
Dewan Pers di ketahui telah memfasilitasi proses mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Tempo juga telah mematuhi seluruh rekomendasi tersebut, termasuk mengganti judul poster menjadi āMain Serap Gabah Rusakā dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Meski telah menjalankan mekanisme sesuai UU Pers, gugatan perdata tetap di layangkan oleh Mentan.
Koalisi menilai langkah tersebut sebagai tindakan anti-demokrasi dan upaya intimidasi terhadap media melalui ancaman finansial.
Baca juga:
Operator Sekolah di Ternate Diduga Menghardik Jurnalis di Depan Umum
āJika media di bungkam, publik akan kehilangan haknya untuk tahu. Kami berdiri bersama Tempo, karena yang di serang bukan hanya satu redaksi, melainkan seluruh jurnalis di Indonesia,ā seru salah satu orator dari IJTI Maluku Utara.
Tiga Tuntutan Jurnalis Maluku Utara
Dalam pernyataan sikap bersama, Koalisi Jurnalis Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pejabat publik:
1. Cabut Gugatan: Mendesak Menteri Pertanian segera mencabut gugatan perdata terhadap Tempo.
2. Jamin Perlindungan Hukum: Menuntut pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik.
3. Hormati UU Pers: Mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengkriminalisasi produk jurnalistik yang telah di proses melalui mekanisme Dewan Pers.
Baca juga:
Nelayan Sagea-Kiya Temukan Benda Misterius di Perut Ikan Kerapu Merah
Para jurnalis menegaskan bahwa kritik media harus di jawab dengan klarifikasi dan hak jawab, bukan dengan gugatan hukum atau intimidasi.
āKami tidak sedang membela satu media, tetapi membela prinsip. Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang di jamin konstitusi,ā tutup pernyataan sikap tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya untuk membungkamnya sama saja dengan mengeroposkan fondasi negara demokratis.
(Abi/Red)
