Halmahera Tengah, Intronusantara — Masyarakat adat dari Desa Umiyal, Desa Sanafi, Desa Umera Kecamatan Pulau Gebe, serta Desa Gemia Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menyatakan sikap menolak klaim Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang berupaya mengambil alih tiga pulau di wilayah mereka.
Tiga pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Sain (Sayang), Pulau Kias, dan Pulau Pyai yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Menurut masyarakat adat, ketiga pulau tersebut secara turun-temurun merupakan tanah ulayat yang dikelola oleh mereka, termasuk tanaman yang berada di atasnya.
Baca Juga:
Pendidikan Sebagai Jalan Menuju Manusia
Dalam pernyataan sikap, masyarakat adat menegaskan bahwa klaim Raja Ampat tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, masyarakat adat memiliki sejumlah dokumen resmi yang memperkuat posisi mereka, di antaranya:
1. Surat Keputusan Kesultanan Tidore Nomor 26/ST/VII/2010 yang menetapkan Pulau Piyay, Pulau Sain, dan Pulau Kias masuk dalam wilayah adat Desa Umiyal.
2. Keputusan Dirjen PUM Republik Indonesia Nomor 130/296/PUM yang menegaskan Pulau Piyay, Sain, dan Kias berada dalam wilayah administrasi Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
3. Keputusan Dirjen Perbatasan Wilayah Negara RI Nomor 125/1811/BAK Tahun 2021 yang menyatakan tidak ada perubahan terhadap putusan Mendagri tahun 2011 terkait batas wilayah.
Baca Juga:
Kebodohan Lebih Kuat Dari Kebenaran
“Atas dasar hukum tersebut, kami menolak dengan tegas segala upaya pengambilalihan tiga pulau oleh Pemerintah Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat Daya,” tegas pernyataan masyarakat adat yang dibacakan di Pulau Gebe, Kamis (18/9/2025).
Ditulis Oleh: Hasbi Ade
**) Ikuti berita terbaru intronusantara di WhatsApp klik link ini dan jangan lupa di follow.
