Home > Hukum Kriminal > Penganiayaan Nabila Amanda Masuki Tahap I, Mediasi Dugaan Cyberbullying Berakhir Tanpa Kesepakatan

Penganiayaan Nabila Amanda Masuki Tahap I, Mediasi Dugaan Cyberbullying Berakhir Tanpa Kesepakatan

Redaksi Intronusantara 5 Agustus 2026 Hukum Kriminal
Penganiayaan Nabila Amanda Masuki Tahap I, Mediasi Dugaan Cyberbullying Berakhir Tanpa Kesepakatan

Ternate, IntroNusantara – Penanganan perkara hukum yang melibatkan Nabila Amanda sebagai pelapor dan NR alias Nadira Raja sebagai terlapor terus berproses di Polres Ternate.

‎Melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Abd Kadir & Rekan, pelapor mengajukan dua laporan polisi, masing-masing terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan perundungan siber (cyberbullying).

Untuk perkara dugaan penganiayaan, berkas perkara telah memasuki Tahap I dan akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti. Sementara itu, perkara dugaan cyberbullying masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Ternate.

‎Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Satreskrim Polres Ternate kembali memfasilitasi mediasi ketiga terkait perkara dugaan cyberbullying. Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim tersebut berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan penganiayaan terjadi pada 11 Februari 2026. Saat itu, Nabila Amanda hendak menuju Jailolo dan diantar oleh rekan-rekannya, yakni Jisbal, Riksan, dan Andos, menggunakan mobil Daihatsu Agya berwarna perak.

Kendaraan tersebut melintasi kawasan Pelabuhan Semut, Mangga Dua, menuju Pelabuhan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Menurut keterangan pelapor, kendaraan yang ditumpanginya kemudian dihentikan oleh terlapor. Pelapor menyebut mengalami pemukulan pada bagian wajah, tendangan pada bagian dada, injakan pada area tubuh tertentu, serta penarikan rambut.

Pelapor juga menyatakan terlapor kembali membuka pintu bagasi belakang mobil dan melakukan pemukulan serta menarik rambutnya.

‎Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami luka pada bagian wajah yang menyebabkan pendarahan di sekitar mata, hidung, dan dahi, serta merasakan sakit pada sejumlah bagian tubuh.

Sehari setelah kejadian, pada 12 Februari 2026, pelapor menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Ternate.

Selain perkara penganiayaan, pelapor juga melaporkan dugaan perundungan siber. Menurut pihak pelapor, terlapor diduga memberikan komentar yang dianggap mencemarkan nama baik pada unggahan foto pelapor di akun resmi Humas Polres Ternate.

Pihak pelapor juga menyebut tangkapan layar komentar tersebut kemudian disebarkan ke media sosial lain sehingga memicu berbagai komentar dari warganet terhadap pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Abd Kadir, mengatakan mediasi ketiga terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mencapai kesepakatan.

‎”Agenda hari ini adalah mediasi ketiga atas laporan dugaan cyberbullying. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Klien kami memilih tidak berdamai karena dalam proses mediasi terlapor kembali membahas peristiwa dugaan penganiayaan yang menurut klien kami merupakan persoalan yang berbeda dengan agenda mediasi hari ini,” ujar Abd Kadir kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Polres Ternate.

Menurut Abd Kadir, mediasi pada awalnya berlangsung kondusif. Namun, suasana berubah ketika memasuki sesi penyampaian pendapat. Ia menyatakan terlapor kembali mengungkap peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 11 Februari 2026, sementara agenda mediasi difokuskan pada perkara dugaan cyberbullying.

Pernyataan tersebut, lanjut Abd Kadir, membuat kliennya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses perdamaian.

“Saya tidak mau berdamai,” ujar Nabila Amanda kepada wartawan usai mediasi.

‎Abd Kadir menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak perdamaian merupakan hak sepenuhnya para pihak.

“Mediasi, restorative justice, maupun bentuk penyelesaian damai lainnya merupakan hak para pihak. Sebagai kuasa hukum, kami menghormati sepenuhnya keputusan klien dan tidak dapat mengintervensi sikap yang diambilnya,” tutup Abd Kadir.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak NR alias Nadira Raja terkait pernyataan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *