
Herlina Bustaman Korban Penipuan 1,2 Milyar Ternate Laporkan Oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Presiden Prabowo
Ternate, IntroNusantara – Pengusaha asal Ternate, Herlina Bustaman, resmi melaporkan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Ternate ke Istana Presiden pada Kamis (16/07/2026).
Langkah hukum darurat kepada Presiden Prabowo Subianto ini menjadi opsi terakhir korban demi mendapatkan keadilan yang tertunda di Maluku Utara.
Korban mengambil tindakan tegas ini karena terpidana kasus penipuan investasi modal, Mastura Hamzah Habibu, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Padahal, status hukum perkara investasi fiktif tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak akhir Februari 2026 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara resmi memperkuat putusan pidana Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 141/Pid.B/2025/PN Tte.
Melalui amar putusan Nomor: 2/PID/2026/PT.TTE, hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada terpidana Mastura.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Ternate selaku eksekutor belum juga mengeksekusi terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus penipuan bernilai miliaran ini berstatus inkrah setelah Jaksa Penuntut Umum memilih tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Korban Herlina Bustaman mengaku sudah berulang kali mendatangi Kantor Kejari Ternate untuk menuntut pelaksanaan putusan eksekusi tersebut.
Ironisnya, institusi penegak hukum setempat hingga kini belum juga menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48.
Sikap pasif aparat penegak hukum memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban yang melihat terpidana seolah kebal hukum.
Selama proses persidangan dan pemeriksaan bergulir, aparat penegak hukum sama sekali tidak melakukan penahanan ataupun menerapkan wajib lapor.
Terpidana bahkan memanfaatkan status bebasnya tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga plesiran mewah ke Singapura.
Adanya indikasi konspirasi jahat dan praktik mafia hukum di wilayah Maluku Utara memaksa korban mencari keadilan ke Jakarta.
Selain menyurati Presiden Prabowo, Herlina Bustaman juga mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung RI secara resmi.
Pihaknya menyerahkan bundel dokumen laporan beserta bukti otentik mengenai dugaan penyelewengan prosedur eksekusi oleh oknum jaksa.
“Iya, kami menyampaikan laporan tertulis disertai bukti-bukti ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Istana Presiden,” katanya.
(Yuda/Red)