Home > Daerah > Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar Molor, FAKI Desak KPK Periksa Kadis PUPR Halmahera Timur

Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar Molor, FAKI Desak KPK Periksa Kadis PUPR Halmahera Timur

Redaksi Intronusantara 14 Juli 2026 Daerah
Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar Molor, FAKI Desak KPK Periksa Kadis PUPR Halmahera Timur

Jakarta, IntroNusantara – Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK pada Senin kemarin (13/07/2026). Massa menuntut penegak hukum mengusut dugaan korupsi empat proyek jembatan milik Dinas PUPR Halmahera Timur.
FAKI menilai Dinas PUPR Halmahera Timur ceroboh dalam mengawasi empat infrastruktur senilai Rp15,5 miliar tersebut. Seluruh proyek gagal rampung tepat waktu sesuai kesepakatan dokumen kontrak resmi.

Fakta lapangan menunjukkan akumulasi nilai keterlambatan pengerjaan fisik jembatan menembus angka Rp2,41 miliar. Angka miliaran ini mencerminkan volume pekerjaan yang telantar dan merugikan mobilitas masyarakat setempat.

Masalah ini diperparah sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR yang menutup mata. PPK belum menjatuhkan sanksi denda keterlambatan satu rupiah pun kepada kontraktor pelaksana.

Koordinator aksi, Mansur A. Dom, membongkar siasat buruk ini dalam orasinya di depan Gedung KPK. Mansur menjelaskan instansi terkait sengaja mendiamkan keterlambatan tanpa memberikan denda finansial yang menjadi hak daerah.

Mansur A. Dom menegaskan, “Empat proyek tersebut memiliki pola yang sama, yakni keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang hingga kini belum diikuti dengan pemberian denda keterlambatan oleh PPK kepada masing-masing rekanan pelaksana.”

Mansur A. Dom melanjutkan, “Akumulasi nilai keterlambatan dari keempat proyek tersebut mencapai Rp2,41 miliar. Hingga saat ini, kami belum melihat adanya langkah tegas dari PPK untuk menjatuhkan sanksi berupa denda keterlambatan kepada para rekanan sebagaimana mestinya.”  Tandasnya

Berdasarkan investigasi FAKI, proyek Jembatan Kali Gamesan senilai Rp3,81 miliar baru selesai 90 persen. Kontraktor meninggalkan sisa pekerjaan terbengkalai dengan nilai sebesar Rp342,6 juta.

Selanjutnya, proyek Jembatan Wasileo senilai Rp2,78 miilar mencatat rekor kemacetan fisik paling parah. Rekanan pelaksana baru menyelesaikan 65,04 persen proyek, meninggalkan tunggakan pengerjaan sebesar Rp876,1 juta.

Sementara itu, proyek Jembatan Tifonis dengan pagu anggaran Rp3,74 miilar juga mandek di angka 90 persen. Keterlambatan ini menyisakan volume pengerjaan yang belum rampung senilai Rp501,5 juta.

Terakhir, proyek Jembatan Kali Nek-Nek senilai Rp5,18 miliar hanya selesai 85,06 persen. FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil paksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Timur beserta para PPK untuk mempertanggungjawabkan sisa proyek senilai Rp697,4 juta ini.

(Yuda/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *