
Kolaborasi PKBH Unkhair dan Kantor Advokat: Momentum Bersama Memberantas Mafia Hukum di Maluku Utara
Oleh: Muhammad Abd Kadir
Kata “Mafia” kini menjadi topik hangat di Indonesia. Dalam sosiologi dan hukum, kita mendefinisikan mafia sebagai penyimpangan institusional yang melibatkan konspirasi antara aparat penegak hukum (hakim, jaksa, advokat, dan polisi) dengan makelar kasus untuk memperjualbelikan keadilan.
Kelompok ini bertujuan menguasai sektor ekonomi, pasar gelap, atau institusi demi keuntungan sepihak dengan cara merugikan masyarakat dan negara.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengartikan mafia hukum sebagai praktik pengaturan berbagai proses peradilan untuk keuntungan tertentu. Di ruang peradilan, praktik kotor ini membuat kantor polisi, kejaksaan, pengadilan, hingga kantor advokat tidak pernah sepi dari perkara.
Setiap hari, para pencari keadilan dan pelaku kejahatan memadati ruang sidang. Ironisnya, meski Ketua Mahkamah Agung RI selalu memperdengarkan imbauan setiap jam 10 pagi agar aparat memegang teguh profesionalisme dan menghindari praktik transaksional, nyatanya praktik tersebut tetap mengakar kuat di labirin peradilan yang tak kasat mata.
Jeritan Korban di Pelosok Halmahera
Praktik transaksional lapangan ini menghancurkan hidup masyarakat kecil. Di ujung Kampung Bakun, Loloda, seorang nenek berusia 75 tahun bernama Silpa Momami menangisi tanahnya yang beralih kepemilikan menjadi sertifikat milik seorang pejabat hukum Kabupaten Halmahera Barat. Beban pikiran ini bahkan membuat suaminya, Heres Lalomo (mantan Kepala Desa Bakun), jatuh sakit hingga keluarga harus melarikannya sejauh ratusan kilometer ke Tobelo.
Di balik penderitaan Nenek Silpa, oknum pintar hukum tersebut melakukan transaksi terselubung dengan memanfaatkan pengaruh tanda tangannya demi memuluskan bantuan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri dari Pemerintah Daerah. Demi mempertahankan tanahnya, Nenek Silpa bahkan harus meminjam uang puluhan juta rupiah dari pengumpul kopra untuk membiayai proses Pemeriksaan Setempat (PS) oleh para pengadil ke Desa Bakun. Namun, langkah hukumnya terhenti hanya karena perdebatan bukti surat yang ditandatangani secara “basah” dan “tidak basah”.
Tragedi serupa menimpa Estefanus Ewi (petani), Ibu Femi Bahabu, dan Lambertus (Kepala Desa Domato) di Desa Domato, Jailolo Selatan. Mereka terkejut saat mengetahui tanah seluas 32.000 M² milik mereka telah bersertifikat atas nama seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Provinsi dan Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat.
Oknum tersebut mendaftarkan sertifikat itu pada tahun 2005, tepat ketika para pemilik tanah sedang mengungsi untuk menyelamatkan nyawa dari konflik horizontal.
Di ruang sidang, sang mafia dengan tenang mengarang lima versi cerita tanpa rasa bersalah. Sebaliknya, peradilan secara kaku menerapkan asas Actori Incumbit Probatio—siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Peradilan memaksa Tuan Estefanus pontang-panting mengais kembali dokumen lamanya yang telah terbakar atau hilang akibat konflik masa lalu. Di titik inilah, Nenek Silpa yang renta dan sakit-sakitan harus bangkit melawan mafia kerah putih sembari menyerahkan dua lembar surat kuasa baru kepada kami.
Gebraka PKBH Unkhair dan Advokat Alumni
Melihat praktik mafia yang semakin profesional, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Khairun bersama para alumni Fakultas Hukum Unkhair yang telah memiliki kantor hukum menggagas sebuah ide brilian. Kami bersatu untuk membantu masyarakat Maluku Utara yang tidak memiliki kemampuan finansial dan akademik dalam menghadapi ancaman debt collector, mafia tanah, mafia peradilan, mafia kasus, mafia tambang, hingga mafia hutan.
Dekan Fakultas Hukum Unkhair, DR. Sultan Alwan, bersama jajaran akademisi sukses menggugah nurani para praktisi hukum lulusan kampus bergengsi ini untuk kembali mengabdikan ilmu mereka. Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang berfokus pada pengabdian masyarakat.
Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir & Rekan berkomitmen penuh (all out) untuk terus mengawal perjuangan Nenek Silpa Momami dan korban-korban lainnya dalam merebut kembali hak mereka. Kami menyatakan perang terbuka terhadap para mafia hukum: jangan takut, karena jika kita mundur, orang-orang pintar yang culas itu akan tertawa dari ruangan mereka yang sejuk.
Untuk meresmikan gerakan moral ini, PKBH Unkhair bersama jajaran Kantor Advokat Alumni akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) resmi di Aula Rektorat Universitas Khairun, Gambesi, Ternate Selatan, pada 18 Juni 2026. Melalui kerja sama strategis ini, kami siap menurunkan tangan keadilan untuk membela rakyat kecil.