Home > Lingkungan & Ekologi > APMP-MALUT Resmi Laporkan Pencemaran Teluk Subaim ke KLH dan ESDM

APMP-MALUT Resmi Laporkan Pencemaran Teluk Subaim ke KLH dan ESDM

Redaksi Intronusantara 18 Mei 2026 Lingkungan & Ekologi
APMP-MALUT Resmi Laporkan Pencemaran Teluk Subaim ke KLH dan ESDM

Jakarta, IntroNusantara – Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara Jabodetabek (APMP-MALUT) resmi melaporkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (18/05/2026).

Mereka mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut.

Laporan resmi ini menyoroti pencemaran sedimentasi di pesisir pantai Teluk Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang terjadi pada 8 Mei 2026. Hingga saat ini, baik pemerintah daerah maupun pihak perusahaan belum melakukan penanganan apa pun terhadap sedimentasi tambang tersebut.

Pengurus APMP-MALUT melayangkan laporan ini karena menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan pihak perusahaan tidak serius menyelesaikan kasus pencemaran yang terus berulang hampir setiap tahun. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH serta perwakilan Sekretariat Jenderal ESDM menerima langsung berkas laporan tersebut.

“Kami menyerahkan laporan hasil investigasi yang diperkuat oleh bukti pencemaran dari masyarakat Subaim dan media lokal. Bukti kuat ini menunjukkan dampak nyata pencemaran terhadap ruang hidup masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai nelayan,” ujar Ketua Advokasi dan Investigasi APMP-MALUT, Abdullah Rumadan.

Abdullah menjelaskan bahwa aktivitas kedua perusahaan telah melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Secara spesifik, mereka diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 02 Tahun 2025 tentang Minerba.

“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan. Akhir tahun lalu, kedua perusahaan ini melakukan pelanggaran yang sama. Namun, aktivitas yang melanggar hukum ini tetap berulang hingga sekarang,” tegas Abdullah.

Pengurus APMP-MALUT asal Subaim, Sukardi Husen, berharap Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi keras kepada PT ARA dan PT JAS. Pada saat yang sama, mereka mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi kedua perusahaan tersebut.

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup di bawah pimpinan Pak Jumhur Hidayat bertindak tegas sesuai komitmennya dalam menyelesaikan masalah lingkungan. Kami juga meminta Kakanda Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM untuk berpihak kepada masyarakat Halmahera Timur yang kini menanggung dampak kerusakan lingkungan,” kata Sukardi.

Merespons laporan tersebut, perwakilan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dan Sekretariat Jenderal ESDM berjanji akan mengawal kasus ini.

Mereka akan segera mengirimkan surat balasan resmi kepada APMP-MALUT dalam waktu dekat.

Melalui laporan ini, APMP-MALUT mendesak kedua kementerian terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak di situs tambang Subaim.

Mereka juga menuntut pemerintah memanggil manajemen kedua perusahaan guna memberikan klarifikasi serta menjatuhkan sanksi tegas agar pencemaran serupa tidak terulang kembali.

(Yuda/Red) 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *