
Mafia Tanah di Halmahera Barat Terbongkar, Oknum ASN Sertifikatkan Lahan 3 Hektar Milik Warga Saat Mengungsi
Halmahera Barat, IntroNusantara – Praktik mafia tanah di Provinsi Maluku Utara kembali terbongkar di tengah masifnya gerakan pemberantasan yang dicanangkan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebidang tanah seluas kurang lebih 32.000 M² (tiga hektar lebih) di Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Diduga telah dicaplok dan sertifikatkan secara sepihak oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara berinisial AHA alias Abdul Haris (Ais).
Aksi penyerobotan tanah ini dilakukan saat pemilik sah lahan sedang mengungsi akibat konflik horizontal.
Perkara ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara: 06/Pdt.G/2026/PN.Tte dan telah memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (sidang lokasi) oleh Majelis Hakim. Pada Rabu (13/05/2026)
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum H. Muhammad Abd Kadir dan Rekan, menyatakan bahwa kliennya, Tuan Supandi dan Tuan Aga Galela, menuntut keadilan penuh atas penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah tersebut.
Kronologi dan Sejarah Objek Sengketa
Berdasarkan dokume kepemilikan, lahan seluas 32.000 M² tersebut pada tahun 1998 merupakan milik tiga pihak, Tuan Estefanus Ewi, Tuan A. Bahabu, dan Pemerintah Desa Domato.
Hal ini dibuktikan melalui Surat Penyerahan resmi dari Pemerintah Desa Domato di masa kepemimpinan Kepala Desa Manase Koranyo.
Pada tahun 1999, Tuan Supandi membeli hamparan tanah seluas 10.000 M² dari Tuan Estefanus Ewi.
Namun, pecahnya konflik horizontal memaksa Tuan Supandi mengungsi dan menetap di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Pada tahun 2004, Tuan Supandi memberikan Surat Kuasa Notaris kepada Tuan Aga Galela untuk mengurus lahan tersebut.
Fakta mengejutkan baru terungkap saat Tuan Aga Galela memeriksa lokasi. Lahan milik Tuan Supandi bersama tanah milik almarhum A. Bahabu dan tanah kas Pemerintah Desa Domato (sepanjang 170 x 25 meter) ternyata telah digabungkan dan disertifikatkan sepihak oleh tergugat Abdul Haris pada tahun 2005.
Laporan BPN mencatat bahwa saat sertifikat diterbitkan, tergugat bukanlah warga Desa Domato, melainkan warga Kelurahan Sangaji, Kota Ternate Utara.
Kejanggalan Dokumen dan Ketidaktahuan Tergugat Atas Batas Lahan
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat yang dihadiri Majelis Hakim PN Ternate, Panitera, Juru Sita, dan para pihak berperkara, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal pada dokumen sertifikat milik tergugat.
Manipulasi Luas Lahan: Dokumen pengajuan awal sertifikat tanah tertulis tidak lebih dari 5.000 M², namun fisik sertifikat terbit menjadi 32.000 M².
Kekeliruan Arah Mata Angin: Pada dokumen pengajuan, tertulis posisi Jalan Raya berada di sebelah Utara. Sementara fakta riil di lapangan menunjukkan Jalan Raya berada di sebelah Barat objek sengketa.
Pencatutan Nama Warga: Tergugat diketahui tidak mengetahui batas-batas tanah yang diklaimnya. Pada Maret 2026, tergugat sempat mendatangi warga lokal untuk menanyakan nama-nama pemilik perbatasan lahan. Warga yang namanya dicatut sepihak menolak tanda tangan dan siap bersaksi di pengadilan.
“Sangat tidak masuk akal secara hukum adat maupun administrasi pertanahan, seseorang mensertifikatkan tanah tetapi tidak tahu batas-batasnya dan tidak tahu siapa pemilik di sekitarnya,” tegas Muhammad Abd Kadir di lokasi sidang, Desa Domato.
Keterangan Berubah-ubah dan Dugaan Intimidasi
Di persidangan, keterangan tergugat Abdul Haris kerap berubah-ubah dalam menjawab gugatan. Tergugat sempat berdalih namanya hanya dipinjam oleh kakaknya (Mato), lalu berubah menyebut lahan tersebut merupakan hibah dari Suratin, hingga klaim bahwa tanah tersebut diurus oleh pihak lain dan ia hanya menerima sertifikat jadi.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan dokumen BPN yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah garapan tergugat.
Situasi memanas setelah pada 2 Mei 2026, tergugat mendatangi Kantor Desa Domato dan melakukan pengancaman terhadap Kepala Desa aktif, Maksen Lambertus, terkait Surat Ukur yang dikeluarkan pemerintah desa.
Siap Tempuh Jalur Pidana ke Polda Malut
Merespons tindakan intimidasi dan penyerobotan ini, aliansi korban yang terdiri dari Pemerintah Desa Domato, ahli waris almarhum A. Bahabu (Femi Bahabu), Tuan Estefanus Ewi, dan Tuan Supandi (diwakili Aga Galela) sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Kami telah berkoordinasi dengan para korban dan Kepala Desa Domato untuk resmi melaporkan Abdul Haris ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.” Ujar Muhammad Abd Kadir.
Lebih lanjut “Kami menerapkan Pasal Stellionnaat (penyerobotan tanah) Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda kategori IV, serta Pasal 391 KUHP terkait penggunaan warkat/dokumen palsu,” tutup Muhammad Abd Kadir.
(Yuda/Red)
Artikel Terkait
