
Saksi Ungkap Kejahatan Jason di Persidangan: Gunakan Tanda Tangan dan Surat Jual Beli Palsu
Ternate, IntroNusantara – akta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara perdata antara penggugat Nimrot Lalomo melawan JL alias Jason, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Halmahera Barat.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi pada 4 April 2026 di Pengadilan Negeri Ternate, tidak ada satu pun saksi yang bersedia meringankan posisi Jason dalam perkara Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN.Tte tersebut.
Sebaliknya, Nimrot Lalomo menghadirkan dua saksi kunci, yakni Nok Momami (Mantan Sekretaris Desa Bakun) dan Mikha Wowe.
Di depan majelis hakim, Nok Momami menegaskan bahwa Jason bukanlah pemilik tanah tersebut. Ia menyebut objek sengketa itu merupakan milik Silpa Momami yang berasal dari warisan ayahnya.
Olehnya, dari media ini menerima informasi ke Kantor Muhammad Abd Kadir dan Rekannya pada Selasa (5/5/2026).
Gunakan Warkat Palsu
Persoalan mencuat saat Jason mendaftarkan dokumen ke Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat dengan dalih bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari Heres Lalomo.
Namun, Heres membantah keras klaim tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menghibahkan tanah milik istrinya kepada siapa pun.
“Saya tidak pernah menghibahkan tanah milik istri saya, Silpa Momami, kepada Jason,” tegas Heres dalam kesaksian yang direkam oleh tim hukum penggugat dari Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan.
Heres, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bakun pada 2012, juga merasa heran sertifikat atas nama Jason bisa terbit.
Ia mengaku tidak pernah menerbitkan Surat Hibah, surat ukur tanah, maupun surat keterangan administrasi lainnya untuk keperluan sertifikat Jason Lalomo.
Tanda Tangan Dipalsukan
Suasana persidangan semakin memanas saat Mikha Wowe memberikan kesaksian. Dalam bukti yang diajukan Jason (Bukti T1), Mikha tertulis telah menjual tanah dan menandatangani surat jual beli serta kuitansi.
Mikha membantah tegas hal itu dan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Saat hakim meminta perbandingan tanda tangan, terlihat jelas perbedaan antara tanda tangan asli Mikha dengan tanda tangan pada surat yang diduga palsu milik Jason.
Warga Tolak Jadi Saksi Jason
Tindakan Jason memicu kegaduhan di Kecamatan Loloda, khususnya di Desa Bakun. Sebagai pejabat hukum, Jason dinilai telah memberi contoh buruk.
Akibatnya, saat giliran tergugat menghadirkan saksi, tidak ada satu pun warga masyarakat yang bersedia memberikan kesaksian untuk membela Jason.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Abd Kadir, menjelaskan bahwa Jason tidak memberikan jawaban (Duplik) atas tanggapan mereka (Replik).
“Saksi kami, Nok Momami dan Mikha Wowe, secara tegas membantah bukti-bukti palsu yang Jason hadirkan. Saudara Mikha bahkan menyatakan tidak terima namanya dicatut dan akan membawa kasus pemalsuan tanda tangan ini ke ranah pidana,” ujar Abd Kadir di halaman PN Ternate.
Tuntutan Pembatalan Sertifikat dan Ancaman Pidana
Dalam perkara perdata ini, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Badan Pertanahan Halmahera Barat untuk menghapus sertifikat Jason dari buku tanah. Penggugat juga menuntut pengembalian tanah kepada Silpa Momami serta ganti rugi (Lucrum Cesans) sebesar Rp390 juta.
Tak berhenti di situ, tim hukum penggugat bersiap menempuh jalur pidana terkait pemalsuan dokumen.
“Kami akan melaporkan pemalsuan warkat dan tanda tangan ini. Sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara,” tutup Muhammad Abd Kadir.
(Yuda/Red)
Artikel Terkait
