Home > Politik & Pemerintahan > Anggota Fraksi Gerindra Laporkan Dugaan Perjadin Fiktif dan Gratifikasi DPRD Ternate ke BPK

Anggota Fraksi Gerindra Laporkan Dugaan Perjadin Fiktif dan Gratifikasi DPRD Ternate ke BPK

Redaksi Intronusantara 23 April 2026 Politik & Pemerintahan
Anggota Fraksi Gerindra Laporkan Dugaan Perjadin Fiktif dan Gratifikasi DPRD Ternate ke BPK

Ternate, IntroNusantara – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas (perjadin) dan gratifikasi yang melibatkan 30 anggota dewan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Rabu (22/04/2026). Pada Pukul 16.33 WIT Media ini menerima informasi yang beredar di Media sosial

Nurjaya menduga pemilik Vila Lago Montana membiayai keberangkatan para anggota dewan tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan di Jakarta pada Februari 2026 lalu.

Langkah hukum ini merupakan buntut panjang dari perselisihan antaranggota dewan terkait pengelolaan anggaran yang diduga fiktif.

“Saya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Saya tidak bermaksud menjatuhkan siapapun, terutama sesama anggota dewan,” ungkap Nurjaya.

Selain persoalan perjadin fiktif, Nurjaya juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam agenda tersebut.

Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa praktik ini adalah “permainan lama” yang harus segera terbongkar ke publik.

Ia mengaku telah mengantongi bukti fisik yang kuat untuk diserahkan kepada auditor BPK.

“Masyarakat Kota Ternate harus tahu apa yang anggota dewan lakukan selama ini. Ini ‘mainan lama’ yang perlu kita bongkar,” tegasnya.

Aksi berani ini disinyalir memuncak setelah Nurjaya mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari anggota Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif, dalam rapat paripurna LKPJ Wali Kota Ternate 2025. Saat itu, Nurlaela meminta Nurjaya pindah tempat duduk dan menjauh darinya.

Nurjaya menilai sikap tersebut tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh sesama wakil rakyat. Perselisihan personal di ruang sidang inilah yang akhirnya memicu Nurjaya untuk mengungkap dugaan praktik lancung di internal legislatif ke jalur hukum.

Laporan resmi tersebut masuk ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara, sebagai upaya untuk mendorong audit menyeluruh terhadap penggunaan uang rakyat di DPRD Kota Ternate.

(Yuda/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *