
Keluarga Korban Kecam Kinerja Polres Ternate: Surat Pernyataan Diduga Lindungi Pelaku Penganiayaan
Ternate, IntroNusantara – Kasus penganiayaan brutal yang menimpa Nabila Amanda di Pelabuhan Semut, Ternate, pada 11 Februari 2026, hingga kini masih jalan di tempat.
Oleh karena itu, Keluarga korban menilai proses hukum di Polres Ternate tidak jelas dan menduga surat pernyataan yang diterbitkan kepolisian justru melindungi pelaku, NR alias Nadira. Pada Jumat (17/4/2026) Media ini menerima rilisan dari Kuasa Hukum Nabila

Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat Nabila meminta bantuan pacarnya untuk mengantar ke Pelabuhan Dufa-Dufa. Karena hujan, rekan pacar korban bernama Jisbal dan Andos menjemput Nabila menggunakan mobil. Di tengah jalan, Riksan (mantan pacar Nabila sekaligus suami pelaku) memaksa ikut dan mengambil alih kemudi.
Riksan kemudian mengarahkan mobil melewati jalan Pelabuhan Semut, tepat di depan warung milik istrinya, Nadira. Saat melihat Nabila di dalam mobil, Nadira langsung mengejar dengan sepeda motor dan menghentikan kendaraan tersebut secara paksa.
Nadira menyerang Nabila secara membabi buta.
Pelaku memukul korban hingga mengalami luka serius di bagian pelipis, kelopak mata, dan hidung. Tak berhenti di situ, pelaku menendang dada, menginjak area sensitif korban, serta memukul kepala dan menarik rambut Nabila hingga bersimbah darah.
Keluarga Sesalkan Lambannya Proses Hukum
Ibu korban, Hj. Nuryati, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik. Ia menilai polisi terlalu memaksakan upaya mediasi atau Restorative Justice (RJ) pada kasus yang tergolong penganiayaan berat.
“Sedikit-sedikit mereka minta damai, padahal ini penganiayaan berat,” tegas Nuryati.
Meskipun penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 22 Februari 2026 yang menjanjikan pemeriksaan saksi (Jisbal dan Riksan), namun hingga saat ini polisi belum juga memeriksa saksi-saksi kunci tersebut.
Kontroversi Surat Pernyataan: Korban Jadi “Pelaku”
Keluarga menemukan kejanggalan fatal dalam administrasi di SPKT Polres Ternate. Saat melapor, petugas justru mengarahkan kedua belah pihak untuk berdamai.
Dalam surat pernyataan tersebut, polisi menuliskan Nabila Amanda sebagai “Pihak Pertama” atau pelaku, sementara tindakan brutal Nadira hanya dikategorikan sebagai “salah paham”.
Surat itu bahkan memuat poin yang mewajibkan korban meminta maaf kepada pelaku dan berjanji tidak mengganggu suami pelaku. Hal ini membuat keluarga korban merasa Nabila telah dikriminalisasi oleh sistem.
Rencana Lapor ke Mabes Polri dan Propam
Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan selaku kuasa hukum korban, menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri atau Propam Polri jika Polres Ternate tetap tidak bertindak adil.
“Kami mendesak penyidik melakukan rekonstruksi ulang. Kasus penganiayaan berat dengan ancaman pidana di atas 2 tahun tidak semestinya diselesaikan melalui mediasi atau surat pernyataan.” Kata Muhammad Abd Kadir
Lebih lanjut, ia menegaskan tugas dan wewenang harus beralasan hukum, karena telah melenceng jauh.
Bahwa “Jika penyidik memutarbalikkan fakta hingga korban menjadi pelaku, maka oknum penyidik tersebut bisa terkena sanksi pidana dan kode etik,” tegas Muhammad Abd Kadir.
(Yuda/Red)
Artikel Terkait
Polda Maluku Utara Tetapkan Oknum Polisi Tersangka KDRT
