
Pejabat Pemda Halbar Diduga Caplok Tanah Warga, Jason Hadirkan Bukti yang Bertentangan dengan Dokumen Pertanahan
Ternate, Intronusantara – Sengketa tanah antara Pejabat Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berinisial JL alias Jason (Tergugat) dengan Nimrot Lalomo (Penggugat) kini memasuki babak krusial. Perkara nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Tte ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. Pada Selasa (14/4/2026)
Tergugat Tidak Menjawab Replik Penggugat
Dalam tahapan jawab-menjawab melalui sistem e-court Mahkamah Agung RI, Jason bersama kuasa hukumnya gagal menjawab replik dari pihak Nimrot Lalomo. Nimrot sendiri menggandeng Kantor Advokat H. Muhammad Abd Kadir dan Rekan sebagai kuasa hukum.
“Tergugat tidak menggunakan hak jawabnya melalui duplik, sehingga sistem e-court tidak membaca respons mereka. Akibatnya, Hakim memutuskan menolak eksepsi Tergugat dalam putusan sela dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” ujar Matt, Direktur Kantor Hukum H. Muhammad Abd Kadir dan Rekan, usai persidangan di PN Ternate.
Dugaan Bukti Rekayasa dan Upaya Suap
Pada tahap pembuktian, Jason menyodorkan sejumlah bukti yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. Salah satunya adalah kuitansi pembelian material bangunan dari pihak yang bukan pemilik tanah, yakni E. Tulaseket, bukan dari Ny. Silpa Momami.
Pihak penggugat juga mengungkap adanya upaya “suap” senilai Rp2.000.000 kepada suami Ny. Silpa, Heres Lalomo, pada 6 September 2025—sebulan sebelum gugatan masuk ke pengadilan.
Jason diduga menuliskan sendiri pernyataan pada kuitansi tersebut bahwa keluarga Heres tidak akan menggugat sertifikat miliknya.
Meski sempat memaksa Heres yang sudah lanjut usia untuk menandatangani dokumen tersebut, Heres akhirnya mengembalikan uang itu kepada Jason.
Pertentangan Data dengan Badan Pertanahan
Fakta menarik muncul saat membandingkan bukti Jason dengan dokumen Badan Pertanahan (BPN) Halmahera Barat.
Di persidangan, Jason mengklaim membeli tanah tersebut dari Mikha Wowe. Namun, dokumen BPN tahun 2012 justru mencatat tanah tersebut sebagai “hibah” dari Heres Lalomo.
Ironisnya, dokumen BPN tidak melampirkan bukti surat atau tanggal hibah yang sah. Heres Lalomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Bakun, menegaskan bahwa ia tidak pernah menghibahkan tanah istrinya kepada Jason, apalagi menandatangani dokumen pengurusan sertifikat tersebut.
Ancaman Jalur Pidana
Kuasa hukum penggugat memperingatkan Jason bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi pidana serius. Nimrot Lalomo telah menginstruksikan kantor hukumnya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara.
“Kami telah menerima kuasa untuk melaporkan JL alias Jason atas dugaan pasal berlapis, termasuk penyerobotan tanah (Pasal 502 KUHP) serta penggunaan warkat palsu dan alat bukti tidak sah (Pasal 393 KUHP) dengan ancaman penjara 6 tahun,” tutup Muhammad Abd Kadir Ke Awak Media IntroNusantara.com
(Yuda/Red)
Artikel Terkait
KOHATI Ternate: Pemukulan Kader HMI, Luka Demokrasi
