Halmahera Tengah, Intronusantara — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi Bayan, menggelar Reses Penjaringan Aspirasi Masyarakat Masa Persidangan I Tahun 2025 di Daerah Pemilihan III (Dapil III), tepatnya di Desa Maliforo, Kecamatan Patani Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Maliforo, Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Acara dihadiri Kepala Desa Maliforo, Esa Hi Nasir, jajaran pemerintah desa, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Maliforo, Esa Hi Nasir, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua DPRD Halmahera Tengah di desanya. Menurutnya, kehadiran pimpinan DPRD merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan daerah.
Baca juga:
Kantor OJK Resmi Dibuka di Maluku Utara
Ia mengatakan, penjaringan aspirasi melalui reses menjadi bagian dari mekanisme penentuan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyampaikan kebutuhan yang bersifat mendesak.
“Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan pembangunan, kemasyarakatan, maupun pembinaan, agar dapat diusulkan dan diperjuangkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, DPRD, dan pemerintah daerah agar program pembangunan dapat berjalan optimal. Menurutnya, proses pemerintahan dan pembangunan perlu dibahas secara bersama agar tepat sasaran.
Baca juga:
Dugaan Penyelundupan di IWIP, Ombudsman Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
Selain itu, Esa Hi Nasir menyinggung sejumlah program bantuan sosial, seperti bantuan bagi lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan ibu menyusui, termasuk kewajiban kehadiran lansia dalam pemeriksaan kesehatan rutin di posyandu.
“Berdasarkan hasil rapat pemerintah desa dan kecamatan, masih banyak lansia yang tidak hadir dan tidak terdata, sehingga pemeriksaan kesehatan belum terlaksana secara maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi Bayan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Maliforo yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan reses tersebut.
Ia menjelaskan bahwa reses merupakan agenda resmi DPRD yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun, dengan setiap masa persidangan berlangsung selama empat bulan.
Baca juga:
DAK Terdampak Efisiensi, Pembangunan Jalan Payahe–Dehepodo Kembali Tertunda
“Setelah masa persidangan ditutup, anggota DPRD diberikan waktu untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing guna menjaring aspirasi masyarakat,” katanya.
Zulkifli menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, baik secara individu maupun kelompok. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan melalui DPRD dapat diperjuangkan agar masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia juga menjelaskan perbedaan peran antara DPRD dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertugas menyusun dan melaksanakan program, sedangkan DPRD memiliki fungsi pengesahan, pengawasan, serta penentuan skala prioritas pembangunan.
Baca juga:
Konflik Data dan Dugaan Penjualan Material Warnai Proyek Bantuan Rumah di Desa Yondeliu
“Kehadiran kami di desa bertujuan agar pemerintah desa dan masyarakat dapat menyampaikan usulan yang selanjutnya akan kami perjuangkan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyampaikan informasi terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan pada 28 November 2025.
“Hasil reses malam ini akan dirangkum untuk kebutuhan perubahan APBD dan perencanaan APBD tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, masa persidangan pertama difokuskan pada persiapan APBD Perubahan dan APBD Induk Tahun 2027, sesuai ketentuan bahwa APBD harus disahkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Baca juga:
Polemik Lahan Ngade: Kebun Produktif Disebut Hutan Lindung, Warga Ajukan Bukti Penguasaan
Dalam forum reses tersebut, pemerintah desa dan masyarakat Maliforo mengusulkan sejumlah pembangunan, di antaranya pengaspalan jalan tani sepanjang 20 meter, pembangunan tembok penahan tanah sepanjang 300 meter, serta pembangunan Sekretariat PKK.
Kepala Desa Maliforo menyebutkan bahwa keberadaan sekretariat PKK penting untuk mendukung program pemerintah, baik di tingkat desa maupun daerah, mengingat PKK memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat.
“PKK memiliki kegiatan rutin seperti arisan dan pengajian, sehingga wajar jika disiapkan sekretariat sebagai pusat kegiatan,” ujarnya.
Baca juga:
DD dan ADD Dipertanyakan, Kantor Desa Yodeliu Diblokir Warga
Ia juga menjelaskan bahwa kemampuan anggaran desa semakin terbatas, terutama setelah adanya kebijakan pemotongan 30 persen Dana Desa yang diperuntukkan bagi program Koperasi Merah Putih, sebagaimana hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
(Abi/Red)
