Ternate, Intronusantara – Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa, 16 Desember 2025, menyisakan kekecewaan mendalam bagi korban perkara pidana Nomor 141/Pid.B/2025/PN.Tte atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,121 miliar dengan terdakwa MHH alias Hj. Mastura.
Kuasa hukum korban, Muhammad Abd Kadir, menyatakan bahwa sidang putusan tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada korban, Hj. Herlina Bustaman, maupun kuasa hukumnya.
Menurutnya, korban baru mengetahui adanya sidang putusan dari informasi tidak resmi yang diperoleh dari pihak-pihak yang bersimpati di lingkungan pengadilan.
Baca juga:
Kuasa Hukum Penggugat Penipuan Miliaran Rupiah, Tergugat Tak Hadir di Sidang Pengadilan
“Korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan maupun jaksa penuntut umum terkait jadwal sidang putusan,” ujar Muhammad Abd Kadir kepada media, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai proses peradilan dalam perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena sidang putusan dilaksanakan pada sore hari dan disebut berlangsung di sela-sela dua agenda sidang perkara tindak pidana korupsi.
Sorotan utama muncul ketika dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dan hakim disebut mengucapkan selamat ulang tahun kepada terdakwa.
Baca juga:
Setelah Diduga Dirundung Secara Sistematis: Dr. Basaria Melalui Kantor Hukum MAK Angkat Suara
“Jaksa penuntut umum menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada terdakwa, yang kemudian diikuti oleh majelis hakim. Peristiwa ini sangat melukai perasaan korban,” kata Abd Kadir.
Korban, Hj. Herlina Bustaman, mengaku sangat terpukul atas peristiwa tersebut dan tidak kuasa menahan tangis. Ia juga mempertanyakan vonis yang dijatuhkan, yakni pidana penjara selama delapan bulan, serta fakta bahwa terdakwa tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung.
“Kerugian yang saya alami nilainya miliaran rupiah, tetapi terdakwa tidak ditahan dan hanya divonis delapan bulan. Ini sangat tidak adil,” ujar Herlina.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dibandingkan dengan perkara lain yang nilai kerugiannya lebih kecil, namun terdakwanya ditahan sejak proses penyidikan atau persidangan.
Baca juga:
Penipuan Menggunakan Nama Wali Kota Ternate, Korban Gandeng Kantor Hukum MAK Tempuh Dua Jalur
Selain perkara pidana, Herlina juga tengah menempuh gugatan perdata dengan Nomor 97/Pdt.G/2025/PN.Tte. Namun, menurut kuasa hukum, perkara perdata tersebut mengalami hambatan karena tergugat beberapa kali tidak hadir dengan alasan pemanggilan melalui pos tidak sampai, sementara pada hari yang sama terdakwa justru hadir dalam sidang pidana.
Kuasa hukum menyebut pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan perkara pidana sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, karena perkara perdata masih berjalan. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Atas rangkaian peristiwa ini, korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara internal maupun eksternal, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
“Saya akan mencari keadilan sampai kebenaran terungkap. Saya tidak takut menghadapi ketidakadilan,” tegas Herlina.
Baca juga:
Diduga Ada Retensi Fiktif Rp2,1 Miliar, Proyek RS Pratama Fam Dofa Disorot Jaksa
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa penetapan jadwal sidang merupakan kewenangan majelis hakim.
“Untuk jadwal sidang, silakan ditanyakan kepada majelis hakim karena majelis yang menetapkan hari sidang sesuai agenda,” ujar jaksa.
Jaksa juga mempertanyakan sumber informasi terkait vonis delapan bulan penjara. “Sumbernya dari mana bahwa vonis 8 bulan, konfirmasinya kosong mending jangan,” tulis jaksa melalui pesan WahtssAp yang dikirm.
(Yuda/Red)
