Industri Ekstraktif, Kesejahteraan Untuk Siapa?

Oleh: M Nur Hazaq Rafli | Ketua Umum HIPMA PATANI

 

Akhir-akhir ini, masyarakat dihadapkan pada beragam isu kompleks yang mencakup persoalan lingkungan, hak asasi manusia (HAM), sosial, politik, hingga ekonomi. Tak jarang pula, pernyataan publik figur turut memperkeruh suasana dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Isu lingkungan menjadi salah satu yang paling memprihatinkan. Pencemaran akibat aktivitas industri ekstraktif, terutama pertambangan, tampak tak terelakkan. Pembukaan hutan secara besar-besaran, polusi udara dari cerobong perusahaan, hingga limbah tambang yang mencemari sumber air telah menjadi pemandangan umum di berbagai daerah tambang.

Temuan terbaru yang menghebohkan publik adalah adanya kandungan logam berat di tubuh ikan dan darah manusia di Halmahera Tengah menjadi sebuah indikasi serius bahwa ekosistem dan kesehatan masyarakat lokal kini berada dalam ancaman nyata.

Baca Juga:

Darurat Infrastruktur Pendidikan dan Cermin Kegagalan Pengawasan di SMP Muhammadiyah Galela

Persoalan HAM pun kerap mewarnai wilayah-wilayah pertambangan. Warga yang berani menyuarakan penolakan terhadap perusahaan sering kali berakhir di meja hijau. Kasus kriminalisasi terhadap 11 warga Halmahera Timur, misalnya, menimbulkan gelombang kontroversi dan menjadi cermin buram relasi kuasa antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum. Fenomena serupa juga terjadi di banyak daerah lain yang menjadi lokasi operasi pertambangan.

Tak berhenti di situ, konflik sosial juga menjadi konsekuensi tak terhindarkan dari hadirnya industri ekstraktif. Di wilayah pertambangan Weda, Halmahera Timur, misalnya, konflik berbasis SARA kerap muncul akibat percampuran berbagai etnis yang datang untuk bekerja. Banyak pihak menganggap konflik ini muncul karena rendahnya toleransi.

Namun sejatinya, persoalan tersebut berakar pada ketimpangan sosial dan minimnya pemahaman kultural di tingkat masyarakat bawah. Isu toleransi sering kali hanya di pahami di permukaan, terutama di kalangan yang belum banyak tersentuh pendidikan kritis.

Baca Juga:

Wajah Ganda Pendidikan di Maluku Utara

Selain itu, konflik kepentingan di masyarakat juga sering kali terjadi antara kelompok yang mendukung keberadaan tambang dan kelompok yang menolaknya. Kasus di Halmahera Timur yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat adat yang menolak PT Position menunjukkan bagaimana penolakan terhadap perusahaan sering kali di curigai memiliki motif tersembunyi, alih-alih di pahami sebagai bentuk perjuangan menjaga ruang hidup.

Dalam konteks politik, permasalahan industri ekstraktif menyingkap wajah lain dari kekuasaan. Politik seharusnya menjadi sarana perjuangan rakyat untuk mengoreksi kebijakan yang merugikan kepentingan masyarakat. Namun ironisnya, suara masyarakat sering kali hanya menjadi gema yang tak berdaya.

Dalam pandangan kekuasaan, politik cenderung di jadikan alat untuk melanggengkan kepentingan elit, bukan memperjuangkan keadilan sosial. Aksi protes masyarakat terhadap industri pertambangan, yang tak jarang di abaikan pemerintah, menjadi bukti bahwa rakyat belum sepenuhnya memiliki kendali atas arah kebijakan publik.

Baca Juga:

Akademik Bukan Arena Kekerasan, Melainkan Ruang Pertarungan Ide

Pemerintah selama beberapa tahun terakhir menjadikan industri ekstraktif sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Argumen yang sering di ajukan adalah bahwa sektor ini mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.

Namun, pertanyaannya: siapa sebenarnya yang di untungkan? Apakah masyarakat lokal yang menanggung dampak lingkungan jangka panjang, atau justru segelintir pemodal yang memperkaya diri di atas penderitaan warga dan kerusakan alam?

Di tengah gempuran eksploitasi alam, pemerintah tampak lupa bahwa dunia kini sedang menghadapi ancaman besar berupa krisis iklim global yang sebagian besar memicu aktivitas manusia yang abai terhadap kelestarian lingkungan.

Sesungguhnya, keprihatinan terhadap lingkungan bukanlah hal baru. Kesadaran global terhadap pentingnya perlindungan lingkungan telah muncul sejak Konferensi Stockholm tahun 1972, yang kemudian melahirkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (environmentally sound and sustainable development).

Baca Juga:

Obrolan di Ketinggian: SilaturaHMI dan Malam yangĀ Tenang

Prinsip tersebut menegaskan kembali dalam Laporan Komisi Brundtland tahun 1987, dan di perkuat melalui Konferensi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro pada Juni 1992—dua dekade setelah Konferensi Stockholm yang menghasilkan berbagai rekomendasi penting melalui Agenda 21.

Namun, setelah lebih dari setengah abad, realitas menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut belum sepenuhnya di jalankan, terutama di negara-negara berkembang yang masih menjadikan eksploitasi sumber daya alam sebagai jalan pintas menuju pertumbuhan ekonomi.

Pada akhirnya, industri ekstraktif tetap meninggalkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan yang merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat lokal benar-benar bisa di sebut sebagai kesejahteraan?.Ā (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *